- Menyatakan Terdakwa Then Tet Lie alias Tet Lie alias Loly tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Then Tet Lie alias Tet Lie alias Loly oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Then Tet Lie alias Tet Lie alias Loly telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Secara Bersama-sama Melakukan Pengiriman Anak Ke Luar Negeri Yang Mengakibatkan Anak Tersebut Tereksploitasi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Then Tet Lie alias Tet Lie alias Loly oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang hak restitusi tersebut paling lama 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang hak restitusi tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang cukup untuk membayar uang hak resititusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar perjanjian perceraian milik Rika Susanti yang dikeluarkan dari Negara Cina;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik Rika Susanti;
- 1 (satu) Buah buku nikah Rika Susanti yang dikeluarkan oleh Negara Cina;
- 1 (satu) Buah buku Cerai Rika Susanti yang dikeluarkan oleh Negara Cina.
- 1 (satu) lembar Ijazah Sekolah Dasar Negeri 64 Sungai Raya atas nama Aprila Talia Nomor Induk 883 dikeluarkan tanggal 20 Juni 2011.
- 1 (satu) lembar surat keterangan diri siswa atas nama Aprila Talia yang dikeluarkan dari SDN 64 Sungai raya pada tanggal 18 Desember 2004.
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) NIK: 6112012802120083 yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat.
- 1 (satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Aprila Talia dengan NIK: 6112015604950010.
- 1 (satu) buah buku surat perjalanan laksana paspor atas nama Aprila Talia Nomor: XD914080 yang dikeluarkan oleh KBRI Beijing tanggal 26 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar surat cerai yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Hebei Cina pada tanggal 26 Agustus 2019.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA Nomor Rekening: 1710874731 atas nama Then Tet Lie KCP Rahadi Usman Pontianak Kalimantan Barat, tanggal 15 Februari 2016;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA Nomor Rekening: 8170930267 atas nama Then Tet Lie KCP Singkawang Kalimantan Barat, tanggal 15 NOfember 2017;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Tahapan BCA Nomor Rekening: 1710874731 atas nama Then Tet Lie KCP Kubu Raya Singkawang Kalimantan Barat, tanggal 17 Juni 2019
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening: 1460009966479 atas nama Tet Lie Kantor Cabang Pontianak Diponegoro Kalimantan Barat, tanggal 24 Mei 2016;
- 1 (satu) buah ID Card PT. Aspata (Asia Pacifik Wisata Tour & Travel);
- 1 (satu) lembar KK (kartu keluarga) atas nama TJHIN TJOE Nomor: 6112012802120083, tanggal 29 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kubu Raya Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar Foto Copy KK (kartu keluarga) atas nama THEN TET LIE Nomor: 6172021205100001, tanggal 11 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Singkawang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) buah Buku Paspor atas nama TJHEN LIE HA Nomor: B3893277, tanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak Kalimantan Barat;
- 1 (satu) buah Buku Paspor atas nama RINA OKTAVIA Nomor: B2207710, tanggal 09 November 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) buah Buku Paspor atas nama RONI Nomor: B0339703, tanggal 26 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) buah Buku Paspor atas nama LIE SIAT SIAN Nomor: B5310369, tanggal 30 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) buah Buku Paspor atas nama SHI BU KHUI Nomor: B4822746, tanggal 27 September 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) buah Buku Paspor atas nama SANTI Nomor: B5310435, tanggal 30 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) buah Buku Paspor atas nama LIM SU LANG Nomor: B4153605, tanggal 15 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) buah Buku Paspor atas nama SINTA Nomor: B5648922, tanggal 30 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama THEN TET LIE NIK: 617202208680002, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Singkawang Kalimantan Barat, tanggal 06 April 2018;
- 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Sigra, Nopol: KB-1539-CJ, Warna Putih, Tahun 2019, Noka: MHKS6DJ2JKJ020993, Nosin: 1KRA506830 berikut Kunci Kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK Nomor: 19177180, peruntukan mobil Daihatsu Sigra, Nopol: KB-1539-CJ, Warna Putih, Tahun 2019, Noka: MHKS6DJ2JKJ020993, Nosin: 1KRA506830. atas nama Then Tet Lie alamat Jl. Swadaya No.88 RT.001, RW.001 Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang Kalimantan Barat.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V15, warna Biru dengan Nomor IMEI: 866611041170694/866611041170686 berikut Sim Card Simpati Nomor: 081250363303
- Membebanti kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpal Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Wahyuningsih, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Rika Susanti Dikembalikan Kepada Saksi Aprilia Talia Terlampir dalam Berkas Perkara Dikembalikan Kepada Terdakwa Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Banding : 126/PID.SUS/2020/PT PTK
Statistik351155