Putusan PN KUPANG Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kpg |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2014/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Karolus Dionisius Tolos Alias Cdt. Jemada Terbukti Secara Sah, Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Didakwakan Dalam Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum 2. Menjatuhkan Pidana K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa KAROLUS DIONISIUS TOLOS alias CDT. JEMADA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum2. Menjatuhkan Pidana Kepada terdakwa KOROLUS DIONISIUS TOLOS alias CDT. JEMADA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3.. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (Duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan4. Memetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menjatuhkan Pidana tambahan terhadap terdakwa KOROLUS DIONISIUS TOLOS alias CDT JEMADA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 451.921.107,- ( Empat ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus tujuh rupiah) dan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama setelah satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pid.Sus/2014/PTK
Kasasi : 661 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 45/PID.SUS/TPK/2014/PN.KPG
Statistik8434