Putusan PT KUPANG Nomor 63/Pid.Sus/2014/PTK |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 63/Pid.Sus/2014/PTKKAROLUS DIONISIUS TOLOS Als. CDT.Jemada45/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Kpg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | - Sahman Girsang, Um. - Idrus |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut ; ? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor : 45/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Kpg, tanggal 4 September 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga menjadi sebagai berikut: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karolus Dionisius Tolos Als.CDT.Jemada tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut selebihnya ;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pid.Sus/2014/PTK
Kasasi : 661 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 45/PID.SUS/TPK/2014/PN.KPG
Statistik4324