Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 176/B/2014/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 176/B/2014/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intevensi 2/Para Pembanding tersebut ; ---------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor : 01/ G/2014/PTUN.PL., tanggal 25 Juni 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/B/2014/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 176/B/2014/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 531 K/TUN/2015
Banding : 176/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik4826