Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 48/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 48/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Februari 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | I Nyoman Sukresna, Yusuf |
Panitera | Tri Hendrawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebagian tanah yang telahdibebaskan oleh Turut Tergugat. (Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKIJakarta) untuk Proyek BKT dimana tanah milik Penggugat seluas 1.928 M2atau 20 % dari seluruh luas tanah proyek BKT berdasarkan datainventarisasi peta 309, 309A, 309B, 309C Nomor urut i dari total luasseluruhnya 9.641 M2 terletak di Kelurahan Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit,Kota Administrasi Jakarta Timur;3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang paling berhak atas uang gantirugi Proyek BKT sebesar Rp. 2.988.324.360 (dua milyar sembilan ratusdelapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enampuluh rupiah) yaitu 20 % dari uang ganti rugi yang diconsignasi diPengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Turut Tergugat berdasarkanpelaksanaan Penetapan Penitipan uang ganti rugi/consignatie tanggal23-12-2008 yang jumlah seluruhnya Rp.14.941.621.800,- (empat belasmilyar Sembilan ratus empat puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribudelapan ratus rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untukmeyerahkan uang ganti rugi atas Proyek BKT yangdititipkan/diconsignatiekan oleh Turut Tergugat di Pengadilan Negeri JakartaTimur sebesar Rp. 2.988.324.360 (dua milyar sembilan ratus delapan puluhdelapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah)kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;5. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng untukmembayar ganti kerugian materil sebesar 1 % dari Rp. 2.988.324.360 (duamilyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empatribu tiga ratus enam puluh rupiah) terhitung mulai bulan Desember 2008 sebesar Rp. 358.598.923,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratusSembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah);6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;7. Menghukum Tergugat I, II, 111, IV secara tanggung renteng membayarongkos perkara ini yang hingga kini sebesar Rp. 1. 241.000,- (satu juta duaratus empat puluh satu ribu rupiah)8. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3173 K/Pdt/2015
Pertama : 48/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM
Banding : 545/PDT/2014/PT.DKI
Statistik15257