Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3173 K/Pdt/2015 |
|
Nomor | 3173 K/Pdt/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Yakup Ginting, Mukhtar Zamzami |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. MenolakpermohonankasasidariPemohon KasasiH. IDING TAINGtersebut; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 545/PDT/2014/PT.DKI., tanggal 3 Desember 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 48/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim.,tanggal 25 Agustus 2011, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2) Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebagian tanah yang telah dibebaskan oleh Turut Tergugat (Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta) untuk Proyek BKT, dimana tanah milik Penggugat seluas 1.928 m (seribu sembilan ratus dua puluh delapan meter persegi) atau 20 % dari seluruh luas tanah proyek BKT berdasarkan datainventarisasi peta 309, 309A, 309B, 309C nomor urut 1 dari total luas seluruhnya 9.641 m (sembilan ribu enam ratus empat puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi JakartaTimur; 3) Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang paling berhak atas uang gantirugiProyek BKT sebesar Rp2.988.324.360,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) yaitu 20 % dari uang ganti rugi yang diconsignatie di Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Turut Tergugat berdasarkan pelaksanaan Penetapan Penitipan Uang Ganti Rugi/Consignatie tanggal 23-12-2008 yang jumlah seluruhnya Rp14.941.621.800,00 (empat belas miliar sembilan ratus empat puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu delapanratus rupiah); 4) Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyerahkan uang ganti rugi atas Proyek BKT yang dititipkan/ diconsignatiekan oleh Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebesar Rp2.988.324.360,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluhdelapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah)kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; 5) Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; 6) Menghukum Tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng membayar ongkos perkara ini, yang hingga kini sebesar Rp1.241.000,00 (satu juta duaratus empat puluh satu riburupiah); 7) Menolak gugatan selain dan selebihnya; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding Iuntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasiinisejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3173_K/Pdt/2015.zip
- Download PDF
- 3173_K/Pdt/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3173 K/Pdt/2015
Pertama : 48/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM
Banding : 545/PDT/2014/PT.DKI
Statistik10157