- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konpensi seluruhnya;
- Menyatakan xxx telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 1996 dan xxx telah meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 1999 adalah pewaris Para Penggugat dan Tergugat.;
- Menetapkan ahli waris Almarhum xxx dalah:
- (69 Tahun);
- (67 Tahun);
- (65 Tahun);
- (61 Tahun);
- (60 Tahun)
- (57 Tahun);
- (56 Tahun), dan
- (53 Tahun);
- Menetapkan harta warisan Almarhum adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di jalan Kotagede, kota Yogyakarta atas nama Nomor Sertifikat Hak Milik N : 1570/Prenggn seluas 380 M2 (Meter Persegi) surat ukur nomor 4375 tertanggal 8 Desember 1993 dengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Rumah bapak Suharjo (almarhum);
- Sebelah Barat : Rumah bapak Djatmiko (almarhum);
- Sebelah Selatan : Jalan Ngeksigondo;
- Sebelah Utara : Tanah bapak Djatmiko (almarhum);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum 13 (tiga belas) adalah:
- i mendapat 1/13 bagian;
- mendapat 2/13 bagian;
- mendapat 2/13 bagian;
- 1/13 bagian;
- mendapat 2/13 bagian;
- mendapat 2/13 bagian;
- mendapat 2/13 bagian;
- dapat 1/13 bagian;
- Menghukum Tergugat Konpensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari tanah dan bangunan tersebut pada diktum angka 4 untuk mengosongkan dan menyerahkan bagian ahli waris lainnya sesuai dengan bagian masing-masing seperti tersebut dalam diktum angka 5, dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka tanah dan bangunan tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) seluruhnya;
- HUKUM
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 2/Pdt.G/2020/PTA.Yk |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nadjib |
Hakim Anggota |
H. Hawari, h. Turiman |
Panitera | H. Tri Haryono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
PUTUSAN Nomor 2/Pdt.G/2020/PTA.Yk. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara perdata tertentu pada tingkat banding dalam persidangan Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugat waris antara; Pembanding, umur 60 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerajaan Pegawai Negeri Sipil, pendidikan Strata I, tempat kediaman Kotagede, Yogyakarta, dahulu sebagai Tergugat sekarang Pembanding; melawan o, umur 67 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman Kotagede Kota Yogyakarta, sebagai Penggugat I sekarang Terbanding I; o, umur 69 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman Umbulharjo Kota Yogyakarta, sebagai Penggugat II sekarang Terbanding II; o, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan BUMN, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman Kota Makassar, sebagai Penggugat III sekarang Terbanding III; o, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman Sleman, sebagai Penggugat IV sekarang Terbanding IV; o, umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan Diploma III, tempat kediaman Banguntapan Bantul, sebagai Penggugat V sekarang Terbanding V; o, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan Strata I, tempat kediaman . Sisingamangaraja Yogyakarta, sebagai Penggugat VI sekarang Terbanding VI; o, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan Strata I, tempat kediaman Gamping, Sleman, sebagai Penggugat VII sekarang Terbanding VII; Dalam hal ini Penggugat II, III, IV, V, VI, dan VII tersebut memberikan kuasa kepada Sudibyo Purnomo bin Sholeh Suryo Hudoyo., atau Penggugat I untuk bertindak atas diri sendiri dan atas nama-nama para Penggugat lainnya serta sah mewakili kepentingan hukum berdasarkan surat kuasa insidentil tanggal 15 Nopember 2019, sebagai Para Penggugat sekarang Para Terbanding Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah memeriksa dan meneliti dengan seksama seluruh isi berkas banding; DUDUK PERKARA Mengutip seluruh uraian dalam Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 67/Pdt.G/2019/PA.Yk, tanggal 9 Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awal 1441 Hijriyah, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi -Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya sebesar Rp 1.481.000,00 (Satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 67/Pdt.G/2019/PA.Yk., tanggal 21 Oktober 2019, bahwa Kuasa Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 67/Pdt.G/2019/PA.Yk, tanggal 9 Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rajab 1441 Hijriyah, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Agama tersebut, Tergugat/Pembanding telah mengajukan Memori Banding dengan suratnya tanggal 28 Oktober 2019. Para Penggugat/Terbanding juga telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 8 Nopember 2019; Bahwa permohonan banding Tergugat/Pembanding yang menyatu dengan berkas perkara telah terdaftar di Kepaniteraan Banding Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 2/Pdt.G/2020/PTA.Yk, tanggal 03 Januari 2020 untuk selanjutnya Hakim Majelis yang ditunjuk sebagai judex facti di tingkat banding telah memeriksa dan mempertimbangkan ulang perkara ini sebagaimana diuraikan berikut di bawah ini; Dalam Konpensi Menimbang, bahwa Permohonan Banding Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu banding dan dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan, khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima; Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, Majelis Hakim Tingkat Banding lebih dahulu mempertimbangkan permohonan tentang kuasa insidentil oleh Para Penggugat/Terbanding yang telah menguasakan kepada sebagai Penggugat I/Terbanding I; Menimbang, bahwa permohonan sebagai kuasa insidentil tersebut telah disertai dengan bukti Surat Pernyataan tanggal 15 Nopember 2019 dari Para Penggugat/Terbanding sebagai saudara sekandung dengan penerima kuasa, surat tersebut dikuatkan oleh Lurah Prenggan Kota Gede, Yogyakarta; Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987 yang mensyaratkan dalam kuasa insidentil, pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga, maka syarat tersebut dianggap telah terpenuhi, demikian pula isi surat kuasa dianggap telah cukup memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus, maka permohonan untuk menjadi kuasa insidentil tersebut dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding dalam Memori Bandingnya telah mengajukan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya yang pada pokoknya Tergugat/Pembanding tidak berkenan apabila bagian warisnya sebesar 2/13 dari seluruh tirkah ikut dijual lelang mengingat wasiat orang tua yang tidak menghendaki harta peninggalannya dijual; Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat/Pembanding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut: - bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dalam hukum Kewarisan Islam secara otomatis peralihan harta dari seorang yang telah meninggal beralih kepada ahli warisnya sesuai dengan asas Ijbari, bagian-bagian ahli waris telah ditentukan oleh Allah melalui firmanNya, salah satu ahli waris atau sebagaian yang lain tidak diperbolehkan menahan bagian-bagian yang menjadi hak ahli waris lainnya atau sengaja menghalangi terselenggaranya pembagian waris untuk sampai kepada yang berhak; - bahwa alasan Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya agar bagian yang menjadi haknya tidak ikut dijual dengan alasan terdapat wasiat dari pewaris untuk tidak menjual harta waris, dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan tersebut tidak dapat diterima dengan alasan : 1. Tergugat/Pembanding adalah salah satu ahli waris dari Pewaris, oleh karena itu bila ada wasiat yang diterima dari Pewaris harus seijin atau sepengetahuan ahli waris lainnya sesuai Pasal 195 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam; 2. Budel waris barupa sebidang tanah dalam satu sertifikat sehingga tidak dapat dijual secara terpisah atau sebagian saja dimana bagian atau hak dari Tergugat/Pembanding dari bidang tanah tersebut belum dapat ditentukan; 3. Tergugat/Pembanding hanya dapat menyebutkan adanya wasiat atau pesan dari Pewaris tetapi tidak membuktikan tentang adanya wasiat tersebut baik dengan surat maupun saksi sesuai Pasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, keberatan Tergugat/Pembanding sebagaimana dalam memori bandingnya jelas akan menghalangi sampainya harta waris kepada yang berhak, perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan semangat hukum waris Islam yang menghendaki semua ahli waris menerima haknya sesuai hak masing-masing yang telah ditentukan berdasarkan Hukum Islam (Al Qur?an Surat An Nisaa ayat 11) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat apa yang telah pertimbangkan dan dinyatakan sebagai pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama dianggap telah tepat dan benar dan diambil alih Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan sendiri dan keberatan-keberatan Tergugat/Pembanding harus dinyatakan ditolak; Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 67/Pdt.G/2019/PA.Yk, tanggal 9 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awal 1441 Hijriyah dalam konpensi harus dipertahankan dan dikuatkan; Dalam Rekonpensi Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, apa yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan sebagai pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam rekonpensi dianggap telah tepat dan benar dan oleh karenanya diambil alih Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangan sendiri; Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 67/Pdt.G/2019/PA.Yk, tanggal 9 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awal 1441 Hijriyah dalam rekonpensi harus dipertahankan dan dikuatkan; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat/Pembanding dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 181 HIR harus dibabani membayar biaya perkara banding; Mengingat, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 67/Pdt.G/2019/PA.Yk, tanggal 9 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Awal 1441 Hijriyah; 3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah oleh kami Drs. H. Muhammad Nadjib, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. Hawari, S.H., M.H. dan Drs.H.Turiman, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 2/Pdt.G/2020/PTA.Yk tanggal 3 Januari 2020 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan H.Tri Haryono, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak berperkara; Hakim Ketua; Ttd. Drs. H. Muhammad Nadjib, S.H. Hakim anggota Hakim Anggota Ttd. Ttd. Ttd. Drs. H.Hawari, S.H., M.H. Drs. H.Turiman,S.H. Panitera Pengganti; Ttd. Ttd. H. Tri Haryono, S.H. Perincian Biaya Perkara Banding: 1.Biaya Pemberkasan/ATK= Rp 134.000,00 2.Biaya Redaksi = Rp 10.000,00 3.Biaya Meterai = Rp 6.000,00 Jumlah = Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)uk
Salinan Yang Sama Bunyinya Oleh Plt. Panitera Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta H. Tri Haryono, S.H.
|
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 609 K/Ag/2020
Banding : 2/Pdt.G/2020/PTA.Yk
Statistik14681