Putusan PN GIANYAR Nomor 95/Pdt.G/2016/PN Gin |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2016/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ni Luh Putu Partiwi |
Hakim Anggota | - Danu Arman, - Dori Melfin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. DALAM KONPENSI I. Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ; II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat sah membeli tanah sengketa dari Tergugat I ;3. Menyatakan Penggugat telah membayar lunas harga jual tanah sengketa sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat I ;4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sertipikat tanah sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 2581/ Kelurahan Abianbase atas nama Tergugat I kepada Penggugat kemudian menandatangani semua surat-surat yang berhubungan dengan jual beli tanah sengketa antara Penggugat sebagai pembeli dengan Tergugat I sebagai penjual dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;B. DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.241.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2016/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2016/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 402 K/Pdt/2018
Banding : 75/PDT/2017/PT DPS
Pertama : 95 / Pdt.G / 2016 / PN.Gin
Statistik17162