Putusan PT DENPASAR Nomor 75/PDT/2017/PT DPS |
|
Nomor | 75/PDT/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, Tjokorda Rai Suamba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat rekonpensi semula Tergugat II Konpensi;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tertanggal 22 Maret 2017 NOMOR : 95 / Pdt.G / 2016 / PN.Gin tersebut ;M E N G A D I L I S E N D I R I :DALAM EKSEPSI : -. Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI : -. Menolak gugatan Terbanding / Tergugat rekonpensi semula Penggugat Konpensi seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi / Pembanding semula Tergugat II Konpensi sebagian ;2. Menyatakan sah perjanjian kredit NO.00061 / PKT/IV / 06 / 2014, tertanggal 04 Juni 2014 dan addendum perjanjian kredit tertanggal 25 Nopember 2014 ;3. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi / Pembanding semula Tergugat II Konpensi selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN ROKONPESI :- Menghukum Terbanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/PDT/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 75/PDT/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 402 K/Pdt/2018
Banding : 75/PDT/2017/PT DPS
Pertama : 95 / Pdt.G / 2016 / PN.Gin
Statistik5232