Putusan PN BANDUNG Nomor 194/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 194/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Setia Permana, Parlindungan Saragih, S.si |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnyaDALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat Konpensi untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat khusus terhadap Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya2. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian sepanjang terhadap Tergugat II dalam Konpensi;3. Menyatakan Hubungan kerja Penggugat Konpensi dengan Tergugat II Konpensi adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sehjak terjadinya hubungan kerja;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat II Konpensi sejak putusan ini dibacakan bukan karena kesalahan Penggugat Konpensi;5. Menghukum Tergugat II Konpensi untuk membayar Kompensasi PHK, upah selama proses, dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2018 kepada Penggugat Konpensi seluruhnya sebesar Rp 69.951.615,00 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus lima belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut;- Kompensasi PHK = Rp 52.458.515,00- Upah selama proses 6 x Rp 2.468.300,00 = Rp 14.809.800,00- Tunjangan Hari Raya Tahun 2018 = Rp 2.683.300,00J u m l a h Rp 69.951.615,00(enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus lima belas rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 362 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 194/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Statistik14234