Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 362 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Edy Wibowo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT UNION TROPHY dan 2. PERUSAHAAN UNION PLATING, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 194/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg., tanggal 26 Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Menolak Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya:Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat khusus terhadap Tergugat I dalam Konvensi untuk seluruhnya;2. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian sepanjang terhadap Tergugat II dalam Konvensi;3. Menyatakan Hubungan kerja Penggugat Konvensi dengan Tergugat II Konvensi adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak terjadinya hubungan kerja;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat II Konvensi sejak putusan ini dibacakan bukan karena kesalahan Penggugat Konvensi;5. Menghukum Tergugat II Konvensi untuk membayar Kompensasi PHK, upah selama proses, dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2018 kepada Penggugat Konvensi seluruhnya sebesar Rp48.959.515,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:- Kompensasi PHK = Rp31.466.415,00- Upah selama proses 6 x Rp2.468.300,00 = Rp14.809.800,00- Tunjangan Hari Raya Tahun 2018 = Rp2.683.300,00 +Jumlah = Rp48.959.515,00(empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima belas rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 362_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 362 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 194/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Statistik437136