Putusan PT SEMARANG Nomor 374/Pid.Sus/2017/PT SMG |
|
Nomor | 374/Pid.Sus/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ewa Putu Wenten |
Hakim Anggota | H.sutjahyo Padmo Wasono, Suharyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Terdakwa PITOYO Als. JAMBUL Bin PARTOSUWITO (Alm) tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor : 94/Pid.Sus/2017/PN Slt. tangggal 31 Oktober 2017, mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan oleh Terdakwa PITOYO Als. JAMBUL Bin PARTOSUWITO (Alm) sehingga amar selengkapnya berbunyi:1. Menyatakan Terdakwa PITOYO Als. JAMBUL Bin PARTOSUWITRO (Alm) Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima, Membeli, Menjual, Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PITOYO Als. JAMBUL Bin PARTOSUWITRO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.00,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik lakban warna Coklat berisi plastik bening yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 51, 991 gram ganja;- 1 (satu) bungkus kertas warna Putih yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 0, 956 gram ganja;- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Putih dengan nomor simcard 085876540454 dan 085712227555;- 1 (satu) pack plastik klips transparan ;- 3 (tiga) buah sedotan yang ujungnya dipotong runcing;- 10 (sepuluh) buah plastik bekas shabu;- 1 (satu) buah helm warna Hitam;1 (satu) tube urine;Dirampas untuk dimusnahkan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pid.Sus/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 374/Pid.Sus/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 691 K/PID.SUS/2018
Banding : 374/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 94/Pid.Sus/2017/PN Slt
Statistik4826