- Menyatakan Terdakwa PITOYO Als. JAMBUL Bin PARTOSUWITRO (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima, Membeli, Menjual, Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I DAN Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PITOYO Als. JAMBUL Bin PARTOSUWITRO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.00,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik lakban warna Coklat berisi plastik bening yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 51, 991 gram ganja;
- 1 (satu) bungkus kertas warna Putih yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 0, 956 gram ganja;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Putih dengan nomor simcard 085876540454 dan 085712227555;
- 1 (satu) pack plastik klips transparan ;
- 3 (tiga) buah sedotan yang ujungnya dipotong runcing;
- 10 (sepuluh) buah plastik bekas shabu;
- 1 (satu) buah helm warna Hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 94/Pid.Sus/2017/PN Slt |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2017/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yesi Akhista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Rismayanti, Br Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiyarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) tube urine; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2017/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2017/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 691 K/PID.SUS/2018
Banding : 374/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 94/Pid.Sus/2017/PN Slt
Statistik559