Putusan PTA SURABAYA Nomor 393/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 393/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Mafufahidqon, Sulhan |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 2819/Pdt.G/ 2017/PA.Mr tanggal 16 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Dzulhijjah 1439 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan bahwa hutang yang dilakukan oleh Penggugat atas nama Penggugat kepada Laboratorium Medis & Rontgen Wijaya Kusuma Mojokerto sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dibayar lunas dengan jumlah sisa hutang sebesar Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) oleh Penggugat adalah harta dan atau hutang bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar separuh (50 %) dari Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat sebesar Rp 29.750.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan bahwa hutang yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas nama Tergugat Rekonvensi kepada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Mojokerto Unit Magersari sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah dilunasi oleh Penggugat Rekonvensi dengan sisa hutang sebesar Rp 163.831.648,- (seratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) adalah harta dan atau hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar separuh (50%) dari sisa hutang yang telah dilunasi oleh Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada point 2 diatas, sebesar Rp 81.915.824,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sebesar Rp 1.123.000,- (satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah);- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 393/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2819/Pdt.G/2017/PA.Mr
Kasasi : 635 K/Ag/2019
Banding : 393/ Pdt.G/2018/PTA.Sby.
Statistik19645