- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menetapkan biaya renovasi rumah tembok permanen, di Perum Puri Mojopahit Blok C No. 1 Kabupaten Mojokerto senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan Sisa Hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat pada Laboratorium Medis & Rontgen Wijaya Kusuma Mojokerto, atas nama Penggugat Sebesar Rp. 59.500.000 (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat separuh bagian (seperdua) dari harta bersama dan hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 dan diktum nomor 3 di atas;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan sisa hutang Penggugat dan Tergugat pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Mojokerto-Unit Magersari atas nama Debitur Tergugat Rekonpensi (dr.OKTAVLA PRATIWI) sejumlah Rp. 163.831.648,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) sebagai hutang bersama Pengugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
- Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar separuh bagian (50%) dari sisa hutang tersebut dalam petitum rekonpensi angka 2, kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 81.915.824,- (Delapan Puluh Satu Juta, Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.123.000.- (Satu Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2819/Pdt.G/2017/PA.Mr |
|
Nomor | 2819/Pdt.G/2017/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sofyan Zefri |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Anggota A. Bashori, Br Hakim Anggota Kamali |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Winoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI 5.1. Separuh bagian (50%) dari biaya renovasi rumah di Perum Puri Mojopahit Blok C No. 1 Kabupaten Mojokerto sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) 5.2. Separuh bagian (50%) dari sisa hutang bersama pada Laboratorium Medis & Rontgen Wijaya Kusuma Mojoketo, atas nama Penggugat Sebesar Rp. 27.500.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2819/Pdt.G/2017/PA.Mr
Kasasi : 635 K/Ag/2019
Banding : 393/ Pdt.G/2018/PTA.Sby.
Statistik7714