Putusan PN BEKASI Nomor 355/PDT.G/2013/PN-Bks. |
|
Nomor | 355/PDT.G/2013/PN-Bks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lince Anna Purba |
Hakim Anggota | Surung Simanjuntak, Sh.. Pasti Tarigan |
Panitera | Yuliani, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVARKELIJKE VERKLAARD); |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvarkelijke verklaard);DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi III/Tergugat Konpensi III dan Penggugat Rekonpensi IV/Tergugat konpensi IV tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.881.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 461 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2695 K/Pdt/2016
Pertama : 355/PDT.G/2013/PN-Bks.
Banding : 308/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik14232