Putusan PT BANDUNG Nomor 308/Pdt/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 308/Pdt/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Willem Djari |
Hakim Anggota | 1. Edi Widodo, 2. Syamsul Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding yaitu : dari Penggugat, Tergugat III dan Tergughat IV;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 4 Februari 2015, Nomor : 355/Pdt.G/2013/PN.Bks. yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III dan dari Tergugat IV ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV sebagai perbuatan yang melawan hukum ;3. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikat baik, dan harus dilindungi kepentingannya, khususnya dengan kepemilikan barang-barang yang berbahan dasar besi seberat 500 ton seharga Rp.2,4 Milyard (dua milayard empat ratus juta rupiah) ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas barang-barang yang berbahan dasar besi seberat 500 ton seharga 2,4 Milyard rupiah, yang ada dalam kekuasaan Penggugat di lokasi Perusahaan Penggugat ;5. Menyatakan sah dan Berharga jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, berupa barang-barang berharga berbahan dasar besi seberat 500 ton, seharga 2,4 Milyard berikut semua turunannya berupa surat-surat faktur pengantar barang, Tiket timbangan barang dan cek-cek berharga sebagai bukti pembayaran barang senilai 2,4 Milyard rupiah (dua milyard empat ratus juta rupiah) ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi dari para Penggugat Rekonpensi yaitu Penggugat Rekonpensi III/Tergugat Konpensi III dan Penggugat Rekonpensi IV/Tergugat Konpensi IV untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi III dan Tergugat IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yaitu dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp.1.881.000,- (Satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pdt/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 308/Pdt/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 461 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2695 K/Pdt/2016
Pertama : 355/PDT.G/2013/PN-Bks.
Banding : 308/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik6234