Putusan PN MEMPAWAH Nomor 28/PDT.G/2013/PN.MPW |
|
Nomor | 28/PDT.G/2013/PN.MPW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Alfian Wahyu Pratama, Doni Silalahi |
Panitera | Ratnawasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi dari Tergugat VI untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah berdasarkan Surat Jual Beli tahun 1953 adalah sah milik Para Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan akta jual beli antara Tergugat I, II, III, IV yang dibuat oleh Tergugat V terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 237 tanggal 22 Agustus 1981 Gambar Situasi No. 199/1980 tanggal 27 Juli 1981, Sertifikat Hak Milik No. 88 tanggal 20 Juni 1974 Gambar Situasi No. 140/1977 dan sertifikat Hak Milik No. 607 tanggal 02 Juni 1982 Gambar Situasi No. 199/1980 tidak memiliki kekuatan hukum;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 237 tanggal 22 Agustus 1981 Gambar Situasi No. 199/1980 tanggal 27 Juli 1981, Sertifikat Hak Milik No. 88 tanggal 20 Juni 1974 Gambar Situasi No. 140/1977 dan sertifikat Hak Milik No. 607 tanggal 02 Juni 1982 Gambar Situasi No. 199/1980 tidak memiliki kekuatan hukum;6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapapun yang menguasai obyek sengketa secara tanpa sah agar mentaati putusan perkara ini;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 5.738.000,- (lima juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 219 PK/Pdt/2017
Pertama : 28/PDT.G/2013/PN.MPW
Kasasi : 1877 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 697 PK/Pdt/2019
Banding : 67/PDT/2014/PT.PTK
Statistik12123