Putusan PT PONTIANAK Nomor 67/PDT/2014/PT.PTK |
|
Nomor | 67/PDT/2014/PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rosidin |
Hakim Anggota | Eddy Wibisono, Ahmad Gaffar |
Panitera | Marhaban |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Tergugat IV/ Pembanding;--------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 28/PDT.G/2013/PN.MPW. tanggal 07 April 2014, yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------? Menghukum Tergugat I, II, III, V, VI/Turut Terbanding I, II, III, IV, V dan Tergugat IV/Pembanding, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PDT/2014/PT.PTK.zip
- Download PDF
- 67/PDT/2014/PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 219 PK/Pdt/2017
Pertama : 28/PDT.G/2013/PN.MPW
Kasasi : 1877 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 697 PK/Pdt/2019
Banding : 67/PDT/2014/PT.PTK
Statistik11162