- Menyatakan Terdakwa TRIONO, S.E., bin WIDYO WARDONO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa TRIONO, S.E., bin WIDYO WARDONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: dari Nomor 1 sampai dengan Nomor 707 Dirampas untuk Negara, untuk dielalng dan hasilnya diserahkan kepada Yayasan Bapelkes Krakatau Steel melalui Saksi Ir. Budi Rahmat bin Samsuri Sidik selaku Ketua Yayasan Bapelkes Krakatau Steel;
Putusan PN SERANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emy Tjahjani Widiastoeti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hosianna Mariani Sidabalok, Br Hakim Anggota Nofalinda Arianti |
Panitera | Panitera Pengganti Ginagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang Bukti Nomor urut 708. Uang tunai sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus jita rupiah), dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai uang pengganti ; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 764 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Statistik537278