Putusan PTA SAMARINDA Nomor 35/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdullah Berahim |
Hakim Anggota | H. Muhammad Darin, Dra. Hj. Masunah |
Panitera | Hairil Anwar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1568/Pdt. G/2015/PA Smd. tanggal 13 Juli 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Syawal 1437 Hijriah, dengan mengadili sendiri :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Xxxx, lahir pada tanggal 28 November 2011, minimal sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut mandiri/dewasa ;3. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat :3.1.1 ( satu ) Unit Mobil Honda CRV KT xxxx, Warna Putih, an. Xxxx, yang dibeli pada bulan Januari 2014 ; 3.2.1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario KT xxxx, Warna Orange ; 3.3.Saldo uang tabungan seluruhnya berjumlah Rp. 11.358.143,76 (sebelas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga rupiah tujuh puluh enam sen) dengan rincian sebagai berikut :- Pada Bank BNI per-28 Oktober 2013 sejumlah Rp. 3.069.801.00 (tiga juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus satu rupiah), dan - Pada Bank Mandiri per-31 Oktober 2013 sejumlah Rp. 8.288.342, 76 (delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah tujuh puluh enam sen). 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut, apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta-harta tersebut di lelang melalui Kantor Lelang Negara dan nilai hasil pelelangan harta tersebut dibagi dua, setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;6. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; Dalam Intervensi:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi I;Dalam Pokok Intervensi:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya ;2. Menetapkan 1 (satu) bidang tanah beserta rumah di xxxx, Jalan Xxxx, Kota Samarinda adalah milik Penggugat Intervensi I (Xxxx);3. Menetapkan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Xxxx, Type Bangunan Flat, Kavling Xxxx, luas tanah 144 M2, luas bangunan 75 M2 yang terletak di Jalan XxxxXxxx Kota Samarinda (sesuai sertifikat Nomor 1040), adalah milik Penggugat Intervensi III (Xxxx) ;4. Menetapkan 1 (satu) Unit Mobil Mazda 2 KT xxxx, Warna Putih, pembelian tahun 2011 adalah milik Penggugat Intervensi II (Xxxx);DALAM REKONVENSIMenolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI- Menghukum Penggugat dan Tergugat serta para Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp. 4.096.000.00 (empat juta sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng atau masing-masing Rp.1.365.333,00 (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ; - Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada para Pembanding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2016/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2016/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 1568/Pdt.G/2015/PA.Smd
Statistik7928