Putusan PA SAMARINDA Nomor 1568/Pdt.G/2015/PA.Smd. |
|
Nomor | 1568/Pdt.G/2015/PA.Smd. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA2015 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Alyah Salam |
Hakim Anggota | Tamimudari, Dra. Hj. Rozanah |
Panitera | S.ag, Mahriani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK TUNGGAL, lahir pada tanggal 28 Novembaer 2011, minimal sebesar Rp.3.000.000,- (tiga uta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut mandiri/dewasa;3. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat: 3.1. Harta tidak bergerak:- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Perumahan Green Point, Type Bangunan Flat, Kavling Sapphire 06, Luas tanah 144 M2, Luas Bangunan 75 M2 yang terletak di KOTA SAMARINDA, 3.2. Harta Bergerak:- 1 ( satu ) Unit Mobil Honda CRV KT XXX, Warna Putih, an. TERGUGAT, yang dibeli pada bulan Januari 2014; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario KT XXX, Warna Orange; 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut, apabila harta-harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta-harta tersebut di lelang melalui Kantor Lelang Negara dan nilai hasil pelelangan harta tersebut dibagi dua, setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya; 7. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi sebahagian;2. Menetapkan Perabotan-perabotan rumah tangga yang berada KOTA SAMARINDA berupa :- 1 unit Kulkas Kaca (khusus minuman)- 1 set Tempat Tidur Bayi- 1 unit Tempat Tidur/ Springbed- 1 unit Tempat Tidur Anak- 1 buah Lemari Pakaian- 1 buah Lemari Hias- 1 Full Set kamar anak-anak- 1 buah Kipas AnginAdalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvesi/Penggugat Konvensi; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Tekonvensi untuk membagi 2 (dua) harta bersamanya, apabila harta-harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta-harta tersebut di lelang melalui Kantor Lelang Negara dan nilai hasil pelelangan harta tersebut dibagi dua, setengah bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan setengah bagian untuk Tergugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Intervensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi I;Dalam Pokok Intervensi:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi sebahagian;2. Menetapkan satu bidang tanah beserta rumah di villa Tamara Blok GA-3B, Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda adalah adalah milik PENGGUGAT INTERVENSI II (PENGGUGAT INTERVENSI II);3. Menetapkan 1 (satu) Unit Mobil Mazda 2 KT XXX, Warna Putih, pembelian tahun 2011 adalah milik PENGGUGAT INTERVENSI III (PENGGUGAT INTERVENSI II);- Menolak gugatan Intervensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi serta Intervensi;- Menghukum Penggugat dan Tergugat serta para Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.096.000 (empat juta Sembilan puluh enam tibu rupiah) dibagi bertiga masing-masing Rp.1.365.333,- |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1568/Pdt.G/2015/PA.Smd..zip
- Download PDF
- 1568/Pdt.G/2015/PA.Smd..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 1568/Pdt.G/2015/PA.Smd
Statistik6730