- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Drs. MOKH. NUR WAKHID, SH. bin MAT JAIS) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (ENDAH KISWAHYUNI, S.Pd. binti KASPUL ANWAR) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama ROFI'ATUL ADZAWIYAH binti Drs. MOKH. NURWAKHID, S.H., umur 11 tahun, lahir tanggal 19 April 2009 berada di bawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat Rekonvensi
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mut???ah sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya Hadhanah (pemeliharaan anak) Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ROFI'ATUL ADZAWIYAH binti Drs. MOKH. NURWAKHID, S.H., minimal sejumlah Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dengan fluktuasi kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pokok nafkah setiap tahunnya;
- Menghukum Pemohon untuk memenuhi diktum nomor 3 dan 4 (bulan pertama) sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2404/Pdt.G/2020/PA.Mr |
|
Nomor | 2404/Pdt.G/2020/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Azhar, Br Hakim Anggota Indah Abbas |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Muthmainnah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 491/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2404/Pdt.G/2020/PA.Mr
Statistik659