Putusan PTA SURABAYA Nomor 491/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 491/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Masudsulhan |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 2404/Pdt.G/2020/PA.Mr Tanggal 5 November 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiulawal 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK, umur 11 tahun, lahir tanggal 19 April 2009 berada di bawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat Rekonvensi3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak berupa:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya Hadhanah/pemeliharaan anak yang bernama ANAK minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Mojokerto dijatuhkan yaitu tanggal 05 November 2020 sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nafkah tersebut setiap tahunnya;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp426.000,00(empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding Kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 491/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 491/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2404/Pdt.G/2020/PA.Mr
Statistik17565