- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA UNAAHA NOMOR 0071/PDT.G/2019/PA.UNA. TANGGAL 11 SEPTEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 MUHARRAM 1441 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN:
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ATAU HARTA WARIS ALMARHUM M SAING DAN ALMARHUMAH MARIA SAING BERUPA UANG SEJUMLAH RP 1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH) ADALAH HASIL PENJUALAN SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN SAPATI NOMOR 135, KELURAHAN TUMPAS, KECAMATAN UNAAHA, KABUPATEN KONAWE;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PEWARIS ALMARHUM M. SAING DAN ALMARHUMAH MARIA SAING ADALAH:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Unaaha Nomor 0071/Pdt.G/2019/PA.Una. tanggal 11 September 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1441 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian:
- Menetapkan harta peninggalan atau harta waris almarhum M Saing dan almarhumah Maria Saing berupa uang sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) adalah hasil penjualan sebidang tanah yang terletak di Jalan Sapati Nomor 135, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris almarhum M. Saing dan almarhumah Maria Saing adalah:
Putusan PTA KENDARI Nomor 19/Pdt.G/2019/PTA.Kdi |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2019/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.a. Muzakki |
Hakim Anggota |
H. Syamsulbahri, wahyudi |
Panitera | Hasnawir Badru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 3.1. ABD. SAMAD BIN M. SAING ANAK LAKI-LAKI (ALMARHUM); DAN 3.2. ABU BAKAR BIN M. SAING ANAK LAKI-LAKI (PEMBANDING); 4. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PEWARIS ALMARHUM ABD. SAMAD BIN M. SAING ADALAH: 4.1. NURHAYATI ISTERI (PENGGUGAT IV); 4.2. DEDI FAJRIN SAMAD BIN ABD. SAMAD ANAK LAKI-LAKI (PENGGUGAT I); 4.3. MUH FAISAL SAID BIN ABD. SAMAD ANAK LAKI-LAKI (PENGGUGAT II); 4.4. WENNY FAJRIANI BINTI ABD. SAMAD ANAK PEREMPUAN (PENGGUGAT III); 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI PEWARIS ALMARHUM M. SAING DAN ALMARHUMAH MARIA SAING YAITU: 5.1. ABD. SAMAD BIN M. SAING (ALM.) MENDAPAT BAGIAN 1/2 X RP 1.000.000.000,- = RP 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH); 5.2. ABU BAKAR BIN M. SAING (PEMBANDING) MENDAPAT BAGIAN 1/2 X RP 1.000.000.000,- = RP 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH); 6. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI PEWARIS ALMARHUM ABD. SAMAD M. SAING, SEBAGAI BERIKUT: 6.1. DEDI FAJRIN SAMAD BIN ABD. SAMAD ANAK LAKI-LAKI (PENGGUGAT I) MENDAPAT BAGIAN 14/40 X RP 500.000.000,- = RP. 175.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH); 6.2. MUH FAISAL SAID BIN ABD. SAMAD ANAK LAKI-LAKI (PENGGUGAT II) MENDAPAT BAGIAN 14/40 X RP 500.000.000,- = RP. 175.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH); 6.3. WENNY FAJRIANI BINTI ABD. SAMAD ANAK PEREMPUAN (PENGGUGAT III) MENDAPAT BAGIAN 7/40 X RP 500.000.000,- = RP. 87.500.000,- (DELAPAN PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 6.4. NURHAYATI ISTERI (PENGGUGAT IV) MENDAPAT 5/40 X RP 500.000.000,- = RP. 62.500.000,- (ENAM PULUH DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 7. MENGHUKUM TERGUGAT L (ABU BAKAR) UNTUK MENYERAHKAN KEKURANGAN PEMBAYARAN HARTA WARIS SEJUMLAH RP 284.000.000,- (DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA RUPIAH) BAGIAN ABD. SAMAD BIN M.SAING (ALMARHUM) SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 5, KEPADA PARA PENGGUGAT UNTUK DIBAGI DAN DISERAHKAN SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 6; 8. MENGHUKUM PENGGUGAT LL UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN KELEBIHAN BAGIAN UANG HARTA WARIS KEPADA PARA PENGGUGAT LAINNYA SEJUMLAH RP 41.000.000,- (EMPAT PULUH SATU JUTA RUPIAH) SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 6; 9. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 10. MENGHUKUM TERGUGAT L UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 3.196.000,- (TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH); 11. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 3.1. Abd. Samad bin M. Saing ? anak laki-laki (almarhum); dan 3.2. Abu Bakar bin M. Saing ? anak laki-laki (Pembanding); 4. Menetapkan ahli waris dari Pewaris almarhum Abd. Samad bin M. Saing adalah: 4.1. Nurhayati ? Isteri (Penggugat IV); 4.2. Dedi Fajrin Samad bin Abd. Samad ? anak laki-laki (Penggugat I); 4.3. Muh Faisal Said bin Abd. Samad ? anak laki-laki (Penggugat II); 4.4. Wenny Fajriani binti Abd. Samad ? anak perempuan (Penggugat III); 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris almarhum M. Saing dan almarhumah Maria Saing yaitu: 5.1. Abd. Samad bin M. Saing (alm.) mendapat bagian 1/2 x Rp 1.000.000.000,- = Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 5.2. Abu Bakar bin M. Saing (Pembanding) mendapat bagian 1/2 x Rp 1.000.000.000,- = Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris almarhum Abd. Samad M. Saing, sebagai berikut: 6.1. Dedi Fajrin Samad bin Abd. Samad ? anak laki-laki (Penggugat I) mendapat bagian 14/40 x Rp 500.000.000,- = Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); 6.2. Muh Faisal Said bin Abd. Samad ? anak laki-laki (Penggugat II) mendapat bagian 14/40 x Rp 500.000.000,- = Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); 6.3. Wenny Fajriani binti Abd. Samad ? anak perempuan (Penggugat III) mendapat bagian 7/40 x Rp 500.000.000,- = Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 6.4. Nurhayati ? Isteri (Penggugat IV) mendapat 5/40 x Rp 500.000.000,- = Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat l (Abu Bakar) untuk menyerahkan kekurangan pembayaran harta waris sejumlah Rp 284.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) bagian Abd. Samad bin M.Saing (almarhum) sebagaimana diktum angka 5, kepada para Penggugat untuk dibagi dan diserahkan sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum angka 6; 8. Menghukum Penggugat ll untuk membagi dan menyerahkan kelebihan bagian uang harta waris kepada para Penggugat lainnya sejumlah Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum angka 6; 9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Tergugat l untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 3.196.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 11. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2019/PTA.Kdi.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2019/PTA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0071/Pdt.G/2019/PA.Una
Banding : 19/Pdt.G/2019/PTA Kdi
Statistik166121