Putusan PA UNAAHA Nomor 0071/Pdt.G/2019/PA.Una |
|
Nomor | 0071/Pdt.G/2019/PA.Una |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Najmiah Sunusi |
Hakim Anggota |
S.ag., I. hakim Anggota 2: Massadi, Hakim Anggota 1: Zulfahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra.faryati Yaddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Sebelah Utara berbatasan dengan Mas Joni; Adalah harta peninggalan M. Saing dan Maria Saing; Menetapkan Ahli waris dari M. Saing adalah: Seorang isteri yaitu Maria Saing; Abu Bakar (Tergugat I), dan Menetapkan ahli waris dari Abd. Samad adalah: Seorang isteri yaitu Nurhayati (Penggugat IV); Menetapkan ahli waris dari Maria Saing adalah dua orang anak laki-laki yaitu: Tergugat I (Abu Bakar); Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan M. Saing dan Maria Saing tersebut pada diktum angka 2 di muka sebagai berikut: Dedi Fajrin Samad bin Abd. Samad Saing (Penggugat I) mendapatkan 14/80 bagian; Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan hak bagian para Penggugat sebagaimana bagian yang telah ditetapkan tersebut dalam diktum angka 5 di muka; Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 3.196.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0071/Pdt.G/2019/PA.Una.zip
- Download PDF
- 0071/Pdt.G/2019/PA.Una.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0071/Pdt.G/2019/PA.Una
Banding : 19/Pdt.G/2019/PTA Kdi
Statistik15372