- DALAM EKSEPSI;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yaitu:
- Tanah obyek sengketa I berupa sebidang Tanah kering yang terletak di PosiKamban, Dusun TanaPapa Kayu, Lembang Sapan Kua-Kua, Kec. Butao, Kab. Toraja Utara, seluas (kurang lebih) 1.200 M2dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SOTUAK (alm);
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah SOTAPPA (alm) dan tanah SOMADANDAN;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SOTAPPA (alm);
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah LAIRAPIdan tanah LALLAK PALINGGI (alm);
- Tanah obyek sengketa II berupa sebidang Tanah kering yang terletak di ToDengen, Dusun TanaPapa Kayu, Lembang Sapan Kua-Kua, Kec. Butao, Kab. Toraja Utara, seluas (kurang lebih) 2.400 M2dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah yang dikuasai KAREL (alm);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah INDOBUNGA dan tanah Sawah INDOGEPUN;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dan Rumah TINNONG;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Poros ke Buntao;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat I adalah ahli waris dari MARIA TANDOdan Penggugat II adalah ahli waris dari PETRUS SALENDA;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dan memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah obyek sengketa I dan Tanah obyek sengketa II tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat dan tanpa beban apapun diatasnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat untuk menaati putusan yang berkekuatan hukum pasti dalam perkara ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.471.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya.
Putusan PN MAKALE Nomor 126/Pdt.G/2019/PN Mak |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2019/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah tanah milik SOBALLEorang tua kandung PETRUS SALENDAdan MARIA TANDOyang berhak atas tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2019/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2019/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pdt.G/2020/PN Mak
Pertama : 126/Pdt.G/2019/PN Mak
Banding : 177 PDT 2020 PT MKS
Kasasi : 112 K Pdt 2022
Statistik10350