Putusan PN RENGAT Nomor 491/Pid.B/2013/PN.RGT.TLK |
|
Nomor | 491/Pid.B/2013/PN.RGT.TLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vid Darmawan |
Hakim Anggota | Wiwin Sulistya, Irpan Hasan Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000, (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ELVIS SATRIA Als ELVIS Bin ISKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyuruh atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? ; -----------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;---------------------------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------- 4 (empat) bungkusan plastik warna bening berisi Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat bersih 0, 20 (nol koma dua puluh) gram ;--------------------- 1 (satu) bungkusan plastik warna bening berisi Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat bersih 0, 95 (nol koma sembilan puluh lima) gram ;--------------- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna ;---------------------------------------- 1 (satu) helai celana jeans warna coklat muda ;-----------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar bukti Transfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan nama pengirim Kurniawan dan penerima Elvis Satria pada Bank Mandiri No. Rekening 1080010712876 ; ----------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixson BM 3310 NP ; ------------------------Dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PID.SUS/2014/PTR
Pertama : 491/Pid.B/2013/PN.RGT.TLK
Statistik338