- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan menurut hukum Surat Pernyataan Jual Beli masing-masing tertanggal 20 Januari 1972 dan 12 Agustus 1982 serta Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tanah sengketa I dan 2 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menetapkan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 berikut segala sesuatu yang ada di atasnya yaitu sehamparan tanah sawah Persil No. 329 (semula No. 231), Klas S.IV, Luas 5.178 m2, NOP. 35.10.161.003.032.0039-0 dan sehamparan tanah kebun, tercatat Persil No. 341, Klas D.II, Luas 7.668 m2, NOP 35.10.161.003.032.0103, atas nama Sumiati keduanya terletak di Desa Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi;
- Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan para Tergugat baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri baik secara langsung ataupun tidak langsung yang telah memasuki, merusak terhadap segala tanaman serta memasang Banner di atas obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara kontan sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.711.000,00 (dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 97/Pdt.G/2020/PN Byw |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo, Br Hakim Anggota Dedy Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 353 K/Pdt/2022
Pertama : 97/Pdt.G/2020/PN Byw
Statistik9913