Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1374/Pdt.G/2014/PA Bpp |
|
Nomor | 1374/Pdt.G/2014/PA Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.syahruddin |
Hakim Anggota | H. Burhanuddin, Muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan penggugat I, penggugat II dan Tergugat I serta tergugat II adalah ahli waris dari almarhumah PEWARIS binti Moedaji Toni dan berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan PEWARIS beserta besar bagian masing-masing menurut hukum waris Islam ( Faraidl ) :- Penggugat I ( ayah ) memperoleh = 1/6 x 6 = 1 bagian.- Penggugat II ( ibu ) memperoleh = 1/6 x 6 = 1 bagian.- Tergugat I dan Tergugat II ( anak laki-laki) memperoleh ashabah ( sisa ) = 6 ? 2 = 4 bagian.3. Menyatakan bahwa 1 ( satu ) petak Kios di Hypermart Ground Floor No.xxx, yang terletak di Kelandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan adalah harta peninggalan / tirkah dari almarhumah PEWARIS;4. Menyatakan bahwa almarhumah PEWARIS meninggalkan hutang yang belum terbayar sebesar Rp 33.052.559.- ( Tiga puluh tiga juta lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh Sembilan rupiah ).5. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan PEWARIS kepada yang berhak sesuai dengan hak/ bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas ( point 2 ), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura / riil maka dilakukan penjualan umum melalui kantor lelang Negara, dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada ahli warisnya;6. Menghukum kepada pihak penggugat dan tergugat I dan tergugat II untuk melunasi hutang almarhum PEWARIS tersebut di atas ( point 4 ), sebelum membagi harta peninggalan almarhumah PEWARIS;7. Menyatakan tidak menerima gugatan penggugat sebagian.8. Menyatakan menolak gugatan penggugat selebihnya.DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi sebagian.2. Menetapkan harta sengketa yang tercantum dalam ad 4.2 sampai dengan 4.20 surat gugatan adalah harta bersama antara PENGGUGAT III ( TERGUGAT III ) dengan PEWARIS;3. Menetapkan bahagian PENGGUGAT III dan PEWARIS masing-masing separuh ( ) dari harta bersama tersebut pada angka 2 di atas; 4. Menetapkan bagian PEWARIS dalam harta bersama ditambah 1 buah mobil Merk Suzuki Escudo warna hitam No. Pol. KT xxx CZ adalah harta peninggalan/ tirkah PEWARIS; 5. Menyatakan penggugat I, penggugat II dan Tergugat I serta tergugat II adalah ahli waris dari almarhumah PEWARIS dan berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan PEWARIS beserta besar bagian masing-masing menurut hukum waris Islam ( Faraidl ) :- Penggugat I ( ayah ) memperoleh 1/6 x 6 = 1 bagian.- Penggugat II ( ibu ) memperoleh 1/6 x 6 = 1 bagian.- Tergugat I dan Tergugat II ( anak laki-laki) memperoleh ashabah ( sisa ) = 6 ? 2 = 4 bagian.6. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan bagian PENGGUGAT III dari harta bersama serta bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan PEWARIS ( PEWARIS ) kepada yang berhak sesuai dengan hak/ bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas ( point 4 ), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura / riil maka dilakukan penjualan umum melalui kantor lelang Negara, dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada ahli warisnya;7. Menyatakan tidak menerima gugatan penggugat sebagian.8. Menyatakan menolak gugatan penggugat selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para penggugat konpensi/tergugat rekonpensi dan tergugat konpensi/penggugat rekonpensi secara bersama-sama membayar biaya perkara masing-masing separuh yang hingga sekarang dihitung sejumlah Rp 3.991.000,- ( Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1374/Pdt.G/2014/PA_Bpp.zip
- Download PDF
- 1374/Pdt.G/2014/PA_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2015/PTA.Smd
Pertama : 1374/Pdt.G/ 2014/PA.Bpp
Statistik7546