Putusan PTA SAMARINDA Nomor 38/Pdt.G/2015/PTA.Smd |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2015/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Akhmad Syamhudi, H. Mas'ud |
Panitera | Srie |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balipapan nomor 1374/Pdt.G/ 2014/PA.Bpp tanggal 20 Agustus 2015 yang dimohonkan banding;Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahli waris dari almarhumah Xxxx;3. Menetapkan harta benda berupa 1 (satu) petak Kios yang terletak di Xxxx Kota Balikpapan sebagai harta peninggalan almarhumah Xxxx;4. Menetapkan Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan almarhumah Xxxx dengan bagian masing-masing sebesar :- Terbanding I (ayah) memperoleh 1/6 x 6 = 1 bagian- Xxxx (ibu) memperoleh 1/6 x 6 = 1 bagian- Xxxx memperoleh x 4/6 x 6 = 2 bagian- Xxxx memperoleh x 4/6 x 6 = 2 bagian5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan sebagaimana butir 3 beserta sertifikatnya untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris dengan bagian sebagaimana butir 4 dan apabila tidak bisa dibagi secara natura/riil maka dilakukan penjualan umum melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada ahli waris;6. Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta benda sebagaimana disebutkan pada point 4.2 sampai dengan 4.19 gugatan rekonvensi sebagai harta bersama antara Penggugat III Rekonvensi dan almarhumah Xxxx;3. Menetapkan bagian Penggugat III Rekonvensi dan almarhumah Xxxx masing-masing setengah dari harta bersama tersebut pada butir 2;4. Menetapkan Penggugat I Rekonvensi, Penggugat II Rekonvensi, Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi sebagai ahli waris dari almarhumah Xxxx;5 Menetapkan harta benda berupa : - Setengah bagian almarhumah Xxxx dari harta bersama sebagaimana butir 2;- Mobil Suzuki Escudo warna hitam Nomor KT xxxx CZ;- Uang klaim Asuransi Prudential senilai Rp 319.316.980,-sebagai harta peninggalan almarhumah Xxxx;6 Menetapkan Penggugat I Rekonvensi, Penggugat II Rekonvensi, Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan almarhumah Xxxx dengan bagian masing-masing sebesar :- Terbanding I (ayah) memperoleh 1/6 x 6 = 1 bagian- Xxxx (ibu) memperoleh 1/6 x 6 = 1 bagian- Xxxx memperoleh x 4/6 x 6 = 2 bagian- Xxxx memperoleh x 4/6 x 6 = 2 bagian7 Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat III Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana butir 3;8 Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta peninggalan sebagaimana butir 5 untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris dengan bagian sebagaimana butir 6 dan apabila tidak bisa dibagi secara natura/riil maka dilakukan penjualan umum melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada yang berhak;9 Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi/Rekonvensi- Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar secara tanggung renteng masing-masing setengah biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp 3.991.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);3. Membebankan kepada Pembanding dan Terbanding untuk membayar secara tanggung renteng masing-masing setengah biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2015/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2015/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2015/PTA.Smd
Pertama : 1374/Pdt.G/ 2014/PA.Bpp
Statistik6327