- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 7 Mei 2019 Nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Bjm, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan benar dan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa yang terletak di Jalan Lingkar Dalam ( dulu gang sari ujung RT. 23 ), Kelurahan Pekapuran Raya, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Nomor : 2249 dan surat ukur Nomor : 179/Pekapuran Raya/2008, luas 158 M2 ( seratus lima puluh delapan meter persegi ), tercatat atas nama H. Adian Noor Usman Has, sarjana Kehutanan, yang diterbitkan pada tanggal 26 Nopember 2008, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Abdul Halik / H. Syaril panjang 7 Meter.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Siti Fatimah panjang 24 meter.
- Sebelah timur berbatasan dengan Kurnain / Abduh lebar 9 meter.
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Lingkar Dalam lebar 10,5 meter.
- Menyatakan bahwa perbuatan pihak Tergugat yang menguasai atau memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Lingkar Dalam ( dulu gang sari ujung RT. 23 ), Kelurahan Pekapuran Raya, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Nomor : 2249 dan surat ukur Nomor : 179/Pekapuran Raya/2008, luas 158 M2 ( seratus lima puluh delapan meter persegi ), tercatat atas nama H. Adian Noor Usman Has, sarjana Kehutanan, yang diuraikan Penggugat sebagai obyek sengketa tersebut adalah sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat.
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah pada tanggal 18 Januari 2008, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat, Lurah Pemurus Baru, Camat Banjarmasin Selatan dan Turut Tergugat yang menerangkan tanah tersebut milik Tergugat adalah cacat hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2291, Kelurahan Pemurus Baru, surat ukur No. 149/Pemurus Baru/2008, tanggal 02 Juli 2008, luas 607 M2, diterbitkan tanggal 17 Juli 2008 atas nama Tergugat yang diterbitkan Turut Tergugat yang tanahnya menjadi obyek sengketa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap tanah sepanjang tanah yang menyangkut SHM 2249, Kelurahan Pekapuran Raya, Surat Ukur Nomor 179/Pekapuran Raya/2008, dengan luas 158 m2 ( seratus lima puluh delapan meter persegi ) tercatat atas nama H. Adian Noor Usman Has, Sarjana Kehutanan, yang diterbitkan pada tanggal 26 Nopember 2008 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Abdul Halik / H. Syarif panjang 7 meter.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Siti Fatimah panjang 24 meter.
- Sebelah timur berbatasan dengan Kurnain/Abduh lebar 9 meter.
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan lingkar dalam lebar 10,5 meter.
- Menghukum Tergugat dan pihak manapun yang menguasai atau memiliki sebidang tanah dan mendirikan bangunan diatas yang diterangkan sebagai obyek sengketa yang terletak di Jalan Lingkar Dalam ( dulu gang sari ujung RT. 23 ), Kelurahan Pekapuran Raya, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Nomor : 2249 dan surat ukur Nomor : 179/Pekapuran Raya/2008, luas 158 M2 ( seratus lima puluh delapan meter persegi ), tercatat atas nama H. Adian Noor Usman Has, sarjana Kehutanan, yang diterbitkan pada tanggal 26 Nopember 2008, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Abdul Halik / H. Syaril panjang 17 Meter.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Siti Fatimah panjang 24 meter.
- Sebelah timur berbatasan dengan Kurnain / Abduh lebar 9 meter.
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Lingkar Dalam lebar 10,5 meter.
- Segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh tanah disengketakan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong atau semula tanpa alasan apapun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 49/PDT/2019/PT BJM |
|
Nomor | 49/PDT/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota | Nurdiyatmi, Brpermadi Widhiyatno |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi :. Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121 /Pdt.G/2018/PN Bjm
Kasasi : 1507 K/Pdt/2020
Banding : 49/PDT/2019/PT Bjm
Statistik560