Putusan PN BANJARMASIN Nomor 121 /Pdt.G/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 121 /Pdt.G/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frida Ariyani |
Hakim Anggota | 1. Purjana, 2. Moch. Arif Satiyo Widodo |
Panitera | Jeanne Soelistianingsih |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan benar dan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa yang terletak di Jalan Lingkar Dalam ( dulu gang sari ujung RT. 23 ), Kelurahan Pekapuran Raya, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Nomor : 2249 dan surat ukur Nomor : 179/Pekapuran Raya/2008, luas 158 M2 ( seratus lima puluh delapan meter persegi ), tercatat atas nama H. Adian Noor Usman Has, sarjana Kehutanan, yang diterbitkan pada tanggal 26 Nopember 2008, dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan Abdul Halik / H. Syaril panjang 7 Meter;- Sebelah selatan berbatasan dengan Siti Fatimah panjang 24 meter;- Sebelah timur berbatasan dengan Kurnain / Abduh lebar 9 meter;- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Lingkar Dalam lebar 10,5 meter;3. Menyatakan benar menurut hukum terhadap pihak Tergugat yang menguasai atau memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Lingkar Dalam ( dulu gang sari ujung RT. 23 ), Kelurahan Pekapuran Raya, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Nomor : 2249 dan surat ukur Nomor : 179/Pekapuran Raya/2008, luas 158 M2 ( seratus lima puluh delapan meter persegi ), tercatat atas nama H. Adian Noor Usman Has, sarjana Kehutanan, yang diuraikan Penggugat sebagai obyek sengketa tersebut adalah sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;4. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah pada tanggal 18 Januari 2008, yang dibuat dan ditangani oleh Tergugat, Lurah Pemurus Baru, Camat Banjarmasin selatan dan Turut Tergugat yang menerangkan tanah tersebut milik Tergugat adalah cacat hukum;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2291, Kelurahan Pemurus Baru, surat ukur No. 149/Pemurus Baru/2008, tanggal 02 Juli 2008, luas 607 M2, diterbitkan tanggal 17 Juli 2008 atas nama Tergugat yang diterbitkan Turut Tergugat yang tanahnya menjadi obyek sengketa tersebut dinyatakan cacat hukum;6. Menghukum Tergugat dan pihak manapun yang menguasai atau memiliki sebidang tanah dan mendirikan bangunan diatas yang diterangkan sebagai obyek sengketa yang terletak di Jalan Lingkar Dalam ( dulu gang sari ujung RT. 23 ), Kelurahan Pekapuran Raya, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Nomor : 2249 dan surat ukur Nomor : 179/Pekapuran Raya/2008, luas 158 M2 ( seratus lima puluh delapan meter persegi ), tercatat atas nama H. Adian Noor Usman Has, sarjana Kehutanan, yang diterbitkan pada tanggal 26 Nopember 2008, dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan Abdul Halik / H. Syaril panjang 17 Meter;- Sebelah selatan berbatasan dengan Siti Fatimah panjang 24 meter;- Sebelah timur berbatasan dengan Kurnain / Abduh lebar 9 meter;- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Lingkar Dalam lebar 10,5 meter;Segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh tanah disengketakan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong atau semula tanpa alasan apapun;7. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini dan memerintahkan Turut Tergugat segera melakukan pembatalan terhadap sertifikat Hak milik No. 2291, Kelurahan Pemurus Baru, surat ukur No. 149/Pemurus Baru, tanggal 02 Juli 2008, luas 607 M2 diterbitkan pada tanggal 17 Juli atas nama Nasrullah ( Tergugat );8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.591.000,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121 /Pdt.G/2018/PN Bjm
Kasasi : 1507 K/Pdt/2020
Banding : 49/PDT/2019/PT Bjm
Statistik17520