Putusan PT BANDUNG Nomor 365/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 365/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bc.ip., Djernih Sitanggang |
Hakim Anggota | Syafaruddin, Brsugito |
Panitera | Bambang Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING (SEMULA PENGGUGAT). MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: MENOLAK PROVISI PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING (SEMULA PENGGUGAT) UNTUK SEBAGIAN; SEBELAH UTARA : JL. DESA ATAU JL. PASAR; SEBELAHSELATAN : JL. KABUPATEN ATAU JL. KIWI; SEBELAH BARAT : JL. KABUPATEN ATAU JL. PASAR; SEBELAH TIMUR : JALAN KOMPLEK ANGKATAN UDARA (KPBSU) ADALAH SAH MILIK ADIWARTA DALAM HAL INI MILIK AHLI WARISNYA; MENYATAKAN BAHWA TERBANDING (SEMULA TERGUGAT) MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; SEBELAH UTARA : JL. DESA ATAU JL. PASAR; SEBELAH SELATAN : JL. KABUPATEN ATAU JL. KIWI; SEBELAH BARAT : JL. KABUPATEN ATAU JL. PASAR; SEBELAH TIMUR : JALAN KOMPLEK ANGKATAN UDARA (KPBSU) ATAU: MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI ATAS SEBIDANG TANAH PERSIL 74, D.III, KOHIR/C NO. 46 SELUAS 2,337 HA ATAU SELUAS 23.370 M2, TERLETAK DI BLOK PASAR, DESA LEMBANG, KEC. LEMBANG, DULU KABUPATEN BANDUNG SEKARANG KABUPATEN BANDUNG BARAT DENGAN BATAS-BATAS: UTARA : JL. DESA ATAU JL. PASAR; SELATAN : JL. KABUPATEN ATAU JL. KIWI; BARAT : JL. KABUPATEN ATAU JL. PASAR; TIMUR : JALAN KOMPLEK ANGKATAN UDARA (KPBSU) SEBESAR RP 116.185.000.000,- (RATUS ENAM BELAS MILIAR SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) YANG HARUS DIBAYAR SEKETIKA DAN SEKALIGUS TANPA SYARAT APAPUN JUGA OLEH TERGUGAT KEPADA ALM. ADIWARTA DALAM HAL INI KEPADA AHLI WARISNYA YANG DIWAKILI PENGGUGAT SETELAH PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; MENGHUKUM TERBANDING/ (SEMULA TERGUGAT) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING (SEMULA PENGGUGAT). MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: MENOLAK PROVISI PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING (SEMULA PENGGUGAT) UNTUK SEBAGIAN; SEBELAH UTARA : JL. DESA ATAU JL. PASAR; SEBELAHSELATAN : JL. KABUPATEN ATAU JL. KIWI; SEBELAH BARAT : JL. KABUPATEN ATAU JL. PASAR; SEBELAH TIMUR : JALAN KOMPLEK ANGKATAN UDARA (KPBSU) ADALAH SAH MILIK ADIWARTA DALAM HAL INI MILIK AHLI WARISNYA; MENYATAKAN BAHWA TERBANDING (SEMULA TERGUGAT) MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; SEBELAH UTARA : JL. DESA ATAU JL. PASAR; SEBELAH SELATAN : JL. KABUPATEN ATAU JL. KIWI; SEBELAH BARAT : JL. KABUPATEN ATAU JL. PASAR; SEBELAH TIMUR : JALAN KOMPLEK ANGKATAN UDARA (KPBSU) ATAU: MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI ATAS SEBIDANG TANAH PERSIL 74, D.III, KOHIR/C NO. 46 SELUAS 2,337 HA ATAU SELUAS 23.370 M2, TERLETAK DI BLOK PASAR, DESA LEMBANG, KEC. LEMBANG, DULU KABUPATEN BANDUNG SEKARANG KABUPATEN BANDUNG BARAT DENGAN BATAS-BATAS: UTARA : JL. DESA ATAU JL. PASAR; SELATAN : JL. KABUPATEN ATAU JL. KIWI; BARAT : JL. KABUPATEN ATAU JL. PASAR; TIMUR : JALAN KOMPLEK ANGKATAN UDARA (KPBSU) SEBESAR RP 116.185.000.000,- (RATUS ENAM BELAS MILIAR SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) YANG HARUS DIBAYAR SEKETIKA DAN SEKALIGUS TANPA SYARAT APAPUN JUGA OLEH TERGUGAT KEPADA ALM. ADIWARTA DALAM HAL INI KEPADA AHLI WARISNYA YANG DIWAKILI PENGGUGAT SETELAH PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; MENGHUKUM TERBANDING/ (SEMULA TERGUGAT) UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding (semula Penggugat). MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi: Menolak Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Pembanding (semula Penggugat) untuk sebagian; Sebelah Utara : Jl. Desa atau Jl. Pasar; SebelahSelatan : Jl. Kabupaten atau Jl. Kiwi; Sebelah Barat : Jl. Kabupaten atau Jl. Pasar; Sebelah Timur : Jalan Komplek Angkatan Udara (KPBSU) adalah sah milik Adiwarta dalam hal ini milik ahli warisnya; Menyatakan bahwa Terbanding (semula Tergugat) melakukan perbuatan melawan hukum ; Sebelah Utara : Jl. Desa atau Jl. Pasar; Sebelah Selatan : Jl. Kabupaten atau Jl. Kiwi; Sebelah Barat : Jl. Kabupaten atau Jl. Pasar; Sebelah Timur : Jalan Komplek Angkatan Udara (KPBSU) Atau: Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas sebidang tanah persil 74, D.III, kohir/C No. 46 seluas 2,337 Ha atau seluas 23.370 M2, terletak di Blok Pasar, Desa Lembang, Kec. Lembang, dulu Kabupaten Bandung sekarang Kabupaten Bandung Barat dengan batas-batas: Utara : Jl. Desa atau Jl. Pasar; Selatan : Jl. Kabupaten atau Jl. Kiwi; Barat : Jl. Kabupaten atau Jl. Pasar; Timur : Jalan Komplek Angkatan Udara (KPBSU) sebesar Rp 116.185.000.000,- (ratus enam belas miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun juga oleh Tergugat kepada Alm. Adiwarta dalam hal ini kepada ahli warisnya yang diwakili Penggugat setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menghukum Terbanding/ (semula Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding (semula Penggugat). MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi: Menolak Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Pembanding (semula Penggugat) untuk sebagian; Sebelah Utara : Jl. Desa atau Jl. Pasar; SebelahSelatan : Jl. Kabupaten atau Jl. Kiwi; Sebelah Barat : Jl. Kabupaten atau Jl. Pasar; Sebelah Timur : Jalan Komplek Angkatan Udara (KPBSU) adalah sah milik Adiwarta dalam hal ini milik ahli warisnya; Menyatakan bahwa Terbanding (semula Tergugat) melakukan perbuatan melawan hukum ; Sebelah Utara : Jl. Desa atau Jl. Pasar; Sebelah Selatan : Jl. Kabupaten atau Jl. Kiwi; Sebelah Barat : Jl. Kabupaten atau Jl. Pasar; Sebelah Timur : Jalan Komplek Angkatan Udara (KPBSU) Atau: Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas sebidang tanah persil 74, D.III, kohir/C No. 46 seluas 2,337 Ha atau seluas 23.370 M2, terletak di Blok Pasar, Desa Lembang, Kec. Lembang, dulu Kabupaten Bandung sekarang Kabupaten Bandung Barat dengan batas-batas: Utara : Jl. Desa atau Jl. Pasar; Selatan : Jl. Kabupaten atau Jl. Kiwi; Barat : Jl. Kabupaten atau Jl. Pasar; Timur : Jalan Komplek Angkatan Udara (KPBSU) sebesar Rp 116.185.000.000,- (ratus enam belas miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun juga oleh Tergugat kepada Alm. Adiwarta dalam hal ini kepada ahli warisnya yang diwakili Penggugat setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menghukum Terbanding/ (semula Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 365/PDT/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 365/PDT/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2429 K/Pdt/2018
Pertama : 155/Pdt.G/2016/PN Blb
Peninjauan Kembali : 446 PK/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 871 PK/Pdt/2021
Banding : 365/PDT/2017/PT BDG
Statistik347150