Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 155/Pdt.G/2016/PN Blb |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2016/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Pujiastuti Handatani |
Hakim Anggota | - 1. Sigit Pradewa, Mh - 2. Astea Bidarsari |
Panitera | - Osmar Sinaga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat sebagai Ahli Waris dari alm. KM Kosim dan almh. Iboh Hodijah;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas kepemilikan tanah Hak Milik Nomor: 01287,Blok Palasari, surat ukur Tgl 15/01/2015 No: 00088 /Pasawahan/2015, luas 300 M2, tercatat atas nama Aceng Abidin;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang terletak dahulu dikenal di Jalan Pasawahan/ dikenal juga dengan jalan Moch Toha /jalan Daeyuhkolot, Desa Pasawahan, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung dengan SHM No;01287, Surat Ukur Tgl. 15/01/2015 No. 00088/Pasawahan/2015 seluas 300 meter kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung atas tanah yang terletak di Jalan Pasawahan jalan Raya Moch Toha /jalan Raya Dayeuhkolot, Desa Pasawahan, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung dengan SHM Nomor: 01287, Surat Ukur Tgl. 15/01/2015 No. 00088/Pasawahan/2015 seluas 300 meter atas nama ACENG ABIDIN, dengan batas-batas:- Utara : dahulu Rumah Uu (SHM atas nama Eli Berlan Sekarang Rumah Daulat ;- Timur : solokan kecil /Pabrik Alenatex; - Selatan : Tanah Aceng Abidin/ Bangunan PT. Alena Tex;- Barat : Jl. Raya Moh. Toha/ Jl. Raya Dayeuhkolot ;9. Menolak gugatan Penggugat selain selebihnya;DALAM REKONVENSI;- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI ;- Menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.416.000,00,- (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2429 K/Pdt/2018
Pertama : 155/Pdt.G/2016/PN Blb
Peninjauan Kembali : 446 PK/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 871 PK/Pdt/2021
Banding : 365/PDT/2017/PT BDG
Statistik241141