Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 41-K/BDG/PMT-II/AD/IV/2017 |
|
Nomor | 41-K/BDG/PMT-II/AD/IV/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | KDRT |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, E. Trias Komara |
Hakim Anggota | Hulwani, Kolonel Chk, Kolonel Chk Apel Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Praka Sihabul Munir NRP 31081682730987, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. ? . 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat : - 1 (satu) buah Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 0199 21/VI/2012 tanggal 10 Juni 2012 yang dikeluarkan KUA Windusari Kec. Windusari Kab. Magelang.- 1 (satu) buah Kartu Penunjukkan Istri Nomor KPI/0151/II/2013 tanggal 28 Februari 2013 yang dikeluarkan Ajendam IV/Diponegoro atas nama Kristantri Ganiwati, Spd.Jas.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Barang-barang : - NIHIL. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp 7.500.,- (tujuh ribu lima ratus ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41-K/BDG/PMT-II/AD/IV/2017.zip
- Download PDF
- 41-K/BDG/PMT-II/AD/IV/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 418 K/MIL/2017
Pertama : 8–K/PM.II-10/AD/II/2017
Banding : 41-K/BDG/PMT-II/AD/IV/2017
Statistik9124