Putusan PTA SEMARANG Nomor 195/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semaranghibah waris195/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. R. Manshur, H. Nooruddin Zakaria |
Panitera | Kurniawan Effendi Putra |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dapat diterima;DALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1976/Pdt.G/2014/PA Klt. tanggal 07 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1436 Hijriyah;DALAM POKOK PERKARA- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1976/Pdt.G/2014/PA Klt. tanggal 07 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1436 Hijriyah; Dan dengan mengadili sendiri:- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sebesar Rp 2.301.000,- (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah) dan dalam Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 137 K/Ag/2016
Pertama : 1976/Pdt.G/2014/PA.Klt
Banding : 195/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik2070