Putusan PA KLATEN Nomor 1976/Pdt.G/2014/PA.Klt |
|
Nomor | 1976/Pdt.G/2014/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 1014 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.hamdani |
Hakim Anggota | H.muh Dalhar Asnawi, H. Choirul Anwar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat;--------------------------------------------------------------------------Dalam pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-----------------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa almh. Ny. Sutiyem adalah Pewaris Aquo;---3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Andi Sugiyanto adalah anak angkat almh. NY. Sutiyem ;--------------------------------------------------------------------4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Narto Narto Wiratno adalah Dzawil Arham dari almh. Ny. Sutiyem ;-----------------------------------------------------5. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa Aquo adalah ;------------------a. Tanah pekarangan terletak di Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten SHM No. 38 luas 2335 m2 dengan batas-batas :----------------------- Utara : Trimo Wiyono- Selatan : Wiryo- Barat : Sakimin- Timur : Wiryosupib. Tanah tegalan terletak di Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten SHM No. 39 luas 5675 m2 dengan batas-batas :----------------------- Utara : Sungai- Selatan : Sungai- Barat : Martodiryo dan Sudiman- Timur : Kartodiryo6. Membatalkan hibah tanah pekarangan SHM 38 dan tanah tegalan SHM 39 berdasarkan akta hibah Nomor : 1129/Hib/X/2007 tanggal 26 Oktober 2007 yang dibuat oleh PPAT Ananto Kumoro, SH;---------------------------------------------7. Menetapkan bahwa;--------------------------------------------------------------------------------a. Tergugat Andi Sugiyanto mendapatkan 1/3 bagian dari harta peninggalan almh. Ny. Sutiyem sebagaimana angka 5 amar diatas ;--------------------------b. Penggugat Narto Narto Wiratno mendapatkan 2/3 bagian dari harta peninggalan alm. Ny. Sutiyem sebagaimana angka 5 (lima) amar diatas ;---8. Menghukum Tergugat Andi Sugiyanto untuk menyerahkan 2/3 dari tanah pekarangan SHM No. 38 luas 2335 m2 dan tanah tegalan SHM No. 39 luas 5675 m2 kepada Penggugat Narto Narto Wiratno;--------------------------------------9. Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya ;-----------------------------------------10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan hingga kini sebesar Rp.2.301.000,- (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 137 K/Ag/2016
Pertama : 1976/Pdt.G/2014/PA.Klt
Banding : 195/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik28092