- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
- Menyatakan objek sengketa berupa:
- Satu buah rumah batu (permanen) seluas 7.20 m x 10.80 m yang berdiri di atas tanah tergugat, terletak di Dusun Ta???mene-mene, Desa Bulusuka, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah perumahan milik Amir (Hamsiah).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Mahmud.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa Bulusuka.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah perumahan milik Sari, (sekarang milik tergugat).
- Satu buah lemari tripleks, (bahan serbuk kayu).
- Menyatakan seperdua bagian dari harta bersama tersebut menjadi bagian penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi bagian tergugat.
- Menghukum penggugat dan tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut menurut bagian yang ditentukan, dan apabila pembagian serta pemisahan harta bersama tersebut tidak memungkinkan untuk dibagi secara natura/riil, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada penggugat dan tergugat.
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada penggugat.
- Menyatakan menolak selebihnya.
- Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp2.071.000,00 (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 54/Pdt.G/2017/PA.Jnp |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2017/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Thayyib Hp |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ihsan, Br Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rusydi As |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 54/Pdt.G/2017/PAJnp
Statistik760