Putusan PTA MAKASSAR Nomor 95/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | gugatan harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas. |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. Hasnah Munggu 2. Dra.hj. Kamariah |
Panitera | H.nurdin.d. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima- MenguatkanPutusaan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor 54/Pdt.G/ 2017/PA.Jnp. tanggal 20 Juni 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1438 Hijriyahdengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan penggugat/Terbanding untuk sebagian.2. Menyatakan objek sengketa berupa:a. Satu buah rumah batu (permanen) seluas 7.20 meter x 10.80meter yang berdiri di atas tanah Tergugat, terletak di Dusun Ta?mene-mene, Desa Bulusuka, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jenepontodengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah perumahan milik Amir (Hamsiah).- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Mahmud.- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa Bulusuka.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah perumahan milik Sari, (sekarang milik tergugat).b. Satu buah lemari tripleks, (bahan serbuk kayu). adalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding.3. MenetapkanPenggugat/Terbandingdan Tergugat/Pembandingmasing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada amar point 2 huruf (a) dan (b);4. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut menurut bagian yang ditentukan, dan apabila pembagian serta pemisahan harta bersama tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara natura/riil, makadiperhitungkan seperdua dari nilai harganya, diserahkan kepada Penggugat/Terbandingatau dibagi secara konpensasi;5. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya.6. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.071.000,00 (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah);7. Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 54/Pdt.G/2017/PAJnp
Statistik7113