Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 23 / Pid.Sus / 2019 / PT.TTE |
|
Nomor | 23 / Pid.Sus / 2019 / PT.TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 23 / Pid.Sus / 2019 / PT.TTEPidana Khusus-Narkotika dan PsikotropikaBais Basir56/Pid.Sus/2019/PN.Tob |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | F. Willem Saija |
Hakim Anggota | Diris Sinambela Junus Sesa |
Panitera | - Alexander Yoel |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I o Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, RAMLI ANTULA, SH, selaku kuasa dari Terdakwa BAIS BASIR;o Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo, Nomor: 56/Pid.Sus/2019/PN.Tob, tanggal 8 Agustus 2019, atas nama Terdakwa BAIS BASIR;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan terdakwa BAIS BASIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan primair dan subsidair;2. MembebaskanTerdakwa BAIS BASIR dari kedua dakwaan tersebut diatas;3. Menyatakan terdakwa BAIS BASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagimana dimaksud pada dakwaan lebih subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAIS BASIR dengan pidana penjara 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masapidana penjara tersebut dijalankan di rumah tahanan negara di Tobelo selama 9 (sembilan) bulan sedangkan selebihnya di lembaga rehabilitasi;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa menjalani perawatan melalui rehabilitasi medis di Badan Narkotika Nasional, ProvinsiMaluku Utara, di Jalan Tugu Maku Gawene Kalumata Puncak, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, selama 3 (tiga) bulan;8. Menetapkan lamanya masa menjalani perawatan melalui rehabilitasi medis,diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;9. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) paket plastik kecil narkotika jenis shabu;2. 1 (satu) buah pipet kaca;3. 1 (satu) buah gunting kecil;4. 1 (satu) buah telepone genggam merek Nokia warna biru;5. 5 (lima) buah sedotan;6. 2 (dua) buah jarum suntik;7. 1 (satu) buah tempat kaca mata; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;8. 1 (satu) lembar uang seribu rupiah, dirampas untuk negara;10. Membebankan biaya perkarauntuk kedua tingkat peradilan kepada terdakwa dan khusus tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23_/_Pid.Sus_/_2019_/_PT.TTE.zip
- Download PDF
- 23_/_Pid.Sus_/_2019_/_PT.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23 / Pid.Sus / 2019 / PT.TTE
Kasasi : 828 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 56/Pid.Sus/2019/PN Tob
Statistik13859