- Menyatakan terdakwa BAIS BASIR Als BOY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa Hak Dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? ;
- Membebaskan Terdakwa BAIS BASIR Als BOY, tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan terdakwa BAIS BASIR Als BOY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAIS BASIR Als BOY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa Penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- . (satu) paket plastik kecil narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah gunting kecil ;
- 1 (satu) buah telephone genggam merk Nokia warna biru ;
- 5 (lima) buah sedotan ;
- 2 (dua) buah jarum suntik ;
- 1 (satu) buah tempat kaca mata ;
Putusan PN TOBELO Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN TOB |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2019/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Martha Maitimu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Zakia Drajad Meran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. 1 (satu) lembar uang seribu rupiah ; Dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2019/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2019/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23 / Pid.Sus / 2019 / PT.TTE
Kasasi : 828 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 56/Pid.Sus/2019/PN Tob
Statistik14253