Putusan PT JAKARTA Nomor 268/PID/2016/PT.DKI. |
|
Nomor | 268/PID/2016/PT.DKI. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Hj. Elnawisah, Humuntal Pane. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari terdakwa Rustandi bin Talib Dudu alias Didi;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 791/Pid.Sus/ 2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Juli 2016;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan dakwaan alternatif kesatu atau alternatif kedua tidak terbukti;2. Menyatakan terdakwa Rustandi bin Talib Dudu alias Didi terbukti ?MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIRI SENDIRI?;3. Menghukum terdakwa Rustandi bin Talib Dudu alias Didi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Rustandi bin Talib Dudu alias Didi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;5. Memerintahkan agar terdakwa Rustandi bin Talib Dudu alias Didi menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan atau lamanya disesuaikan dengan kebutuhan perawatan Terdakwa menurut para medis (dokter), di tempat yang ditunjuk Kementerian Sosial atas biaya Kementerian Sosial;6. Menetapkan masa menjalani rehabilitasi medis / rehabilitasi sosial dan / atau perawatan bagi terdakwa Rustandi bin Talib Dudu alias Didi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;7. Menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0370 gram dan seperangkat alat hisap bong dirampas untuk dimusnahkan;8. Menetapkan terdakwa Rustandi bin Talib Dudu alias Didi membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp 3.000.- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 268/PID/2016/PT.DKI.
Kasasi : 236 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 791/Pid.Sus/ 2016/PN.Jkt.Pst
Statistik410