Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 791/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 791/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | RUSTANDI Bin TALIB DUDU alias DIDI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Viktor Pakpahan |
Hakim Anggota | Eddy Soeprayitno S. Putra, Desbenneri Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RUSTANDI Bin TALIB DUDU Als DIDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0370 gram dan seperangkat alat hisap bong dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 268/PID/2016/PT.DKI.
Kasasi : 236 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 791/Pid.Sus/ 2016/PN.Jkt.Pst
Statistik272