- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III DAPAT DITERIMA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 27 JULI 2016, NOMOR 111/PDT.G/2015/PN.SMR SEPANJANG MENGENAI EKSEPSI DAN SITA JAMINAN TERHADAP HARTA BENDA PARA TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING I/TERGUGAT II, PEMBANDING II/TERGUGAT III,TURUT TERBANDING I/TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING II/TERGUGAT IV, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/ TERBANDING I, TERBANDING II DAN TEBANDING III UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN TERHADAP HARTA BENDA PARA TERGUGAT, YAITU :
- LAHAN/AREAL DAN ATAU SELURUH LOKASI TAMBANG SESUAI IJIN USAHA PERTAMBANGAN ( IUP ) OPERASI PRODUKSI PT.ARINI NO.540/024/IUP-OP/MB-PBAT/IX/2012, YANG TERLETAK DI DESA HANDIL TERUSAN, KECAMATAN ANGGANA, KABUPATEN KUTAI KERTANEGARA, PROPINSI KALIMANTAN TIMUR, MILIK TERGUGAT III/PEMBANDING II;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI JL. S. SUPRIYADI NO.9-3 RT.01 RW.02, KELURAHAN SUKUN, KECAMATAN SUKUN, KOTA MALANG, PROPINSI JAWA TIMUR, MERUPAKAN MILIK TERGUGAT I/TURUT TERBANDING I;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI JL. AMBENGAN NO.93 SURABAYA, PROPINSI JAWA TIMUR, YANG MERUPAKAN MILIK TERGUGAT III/PEMBANDING II;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI JL. RAMBUTAN NO.16, RT.006, RW.005, KELURAHAN BARENG, KECAMATAN KLOJEN, KOTA MALANG, PROPINSI JAWA TIMUR, YANG MERUPAKAN MILIK TERGUGAT II/PEMBANDING I;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI JL.MAYJEND SUNGKONO NO.204, SURABAYA, YANG MERUPAKAN MILIK TERGUGAT IV/ TURUT TERBANDING II;
- SITA JAMINAN TERHADAP SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI JL. BANDENGAN RT.008 RW.002, DESA BANDENGAN, KECAMATAN JEPARA, KABUPATEN JEPARA, PROPINSI JAWA TENGAH, MILIK TERGUGAT II/PEMBANDING I, DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN PARA TERGUGAT/ PEMBANDING I, PEMBANDING II, TURUT TERBANDING I DAN TURUT TERBANDING II, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG BERAKIBAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PARA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT/ PEMBANDING I, PEMBANDING II, TURUT TERBANDING I DAN TURUT TERBANDING II TERHADAP PARA PENGGUGAT/ TERBANDING I, TERBANDING II DAN TERBANDING III MENYEBABKAN PARA PENGGUGAT/ TERBANDING I, TERBANDING II DAN TERBANDING III MENGALAMI KERUGIAN MATERIIL SEBESAR RP.70.838.175.020,84 (TUJUH PULUH MILYAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU DUA PULUH RUPIAH DELAPAN PULUH EMPAT SEN) ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/ PEMBANDING I, PEMBANDING II, TURUT TERBANDING I DAN TURUT TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL KEPADA PARA PENGGUGAT/ TERBANDING I, TERBANDING II DAN TERBANDING III SEBESAR RP.70.838.175.020,84 (TUJUH PULUH MILYAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU DUA PULUH RUPIAH DELAPAN PULUH EMPAT SEN) YANG HARUS DIBAYARKAN SECARA TANGGUNG-RENTENG, TUNAI DAN SEKETIKA ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/ PEMBANDING I, PEMBANDING II, TURUT TERBANDING I DAN TURUT TERBANDING II DIHUKUM UNTUK MENYERAHKAN KEMBALI PENGELOLAAN LAHAN BATUBARA MILIK PARA PENGGUGAT/ TERBANDING I, TERBANDING II DAN TERBANDING III KEPADA PARA PENGGUGAT/ TERBANDING I, TERBANDING II DAN TERBANDING III TANPA SYARAT APAPUN;
- MENYATAKAN BATAL ATAU TIDAK SAH SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT :
- AKTA PERJANJIAN KERJASAMA PENAMBANGAN BATUBARA DAN PEMBERIAN KUASA NO. 56 TERTANGGAL 13 NOPEMBER 2006 YANG DIBUAT DIHADAPAN ACHMAD DAHLAN, SH. NOTARIS DI SAMARINDA;
- PERJANJIAN BERSAMA TENTANG PENGAWASAN DAN KENDALI OPERASIONAL TERTANGGAL 21 JANUARI 2012 YANG DITANDATANGANI OLEH IR. USMAN WIBISONO, MM YANG MEWAKILI PT. WAHANA ENERGY LESTARI DAN TERGUGAT I;
- SURAT PERJANJIAN PENGALIHAN KENDALI OPERASIONAL TERTANGGAL 12 JUNI 2012; DAN
- PERJANJIAN LAIN YANG BERISI PEMINDAHAN HAK PENGELOLAAN LAHAN BATUBARA MILIK PARA PENGGUGAT KEPADA PARA TERGUGAT DAN/ATAU PIHAK LAIN;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/ PEMBANDING I, PEMBANDING II, TURUT TERBANDING I DAN TURUT TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGAKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/ TERBANDING I, TERBANDING II DAN TERBANDING III UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menyatakan permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III dapat diterima;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 27 Juli 2016, Nomor 111/Pdt.G/2015/PN.Smr sepanjang mengenai eksepsi dan sita jaminan terhadap harta benda Para Tergugat sekarang Pembanding I/Tergugat II, Pembanding II/Tergugat III,Turut Terbanding I/Tergugat I dan Turut Terbanding II/Tergugat IV, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/ Terbanding I, Terbanding II dan Tebanding III untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda Para Tergugat, yaitu :
- Lahan/areal dan atau seluruh lokasi tambang sesuai Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) Operasi Produksi PT.Arini No.540/024/IUP-OP/MB-PBAT/IX/2012, yang terletak di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Propinsi Kalimantan Timur, milik Tergugat III/Pembanding II;
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. S. Supriyadi No.9-3 Rt.01 Rw.02, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, merupakan milik Tergugat I/Turut Terbanding I;
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Ambengan No.93 Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang merupakan milik Tergugat III/Pembanding II;
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Rambutan No.16, Rt.006, Rw.005, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, yang merupakan milik Tergugat II/Pembanding I;
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jl.Mayjend Sungkono No.204, Surabaya, yang merupakan milik Tergugat IV/ Turut Terbanding II;
- Sita jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Bandengan Rt.008 Rw.002, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, milik Tergugat II/Pembanding I, dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat/ Pembanding I, Pembanding II, Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan kepentingan Para Penggugat;
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat/ Pembanding I, Pembanding II, Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II terhadap Para Penggugat/ Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III menyebabkan Para Penggugat/ Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III mengalami kerugian materiil sebesar Rp.70.838.175.020,84 (tujuh puluh milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu dua puluh rupiah delapan puluh empat sen) ;
- Menghukum Para Tergugat/ Pembanding I, Pembanding II, Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat/ Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III sebesar Rp.70.838.175.020,84 (tujuh puluh milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu dua puluh rupiah delapan puluh empat sen) yang harus dibayarkan secara tanggung-renteng, tunai dan seketika ;
- Menghukum Para Tergugat/ Pembanding I, Pembanding II, Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II dihukum untuk menyerahkan kembali pengelolaan Lahan Batubara milik Para Penggugat/ Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III kepada Para Penggugat/ Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III tanpa syarat apapun;
- Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
- Akta Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara dan Pemberian Kuasa No. 56 tertanggal 13 Nopember 2006 yang dibuat dihadapan Achmad Dahlan, SH. Notaris di Samarinda;
- Perjanjian Bersama Tentang Pengawasan dan Kendali Operasional tertanggal 21 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Usman Wibisono, MM yang mewakili PT. WAHANA ENERGY LESTARI dan Tergugat I;
- Surat Perjanjian Pengalihan Kendali Operasional tertanggal 12 Juni 2012; dan
- Perjanjian lain yang berisi pemindahan hak pengelolaan lahan batubara milik Para Penggugat kepada Para Tergugat dan/atau pihak lain;
- Menghukum Para Tergugat/ Pembanding I, Pembanding II, Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingakat peradilan secara tanggung renteng, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat/ Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 43/PDT/2017/PT SMR |
|
Nomor | 43/PDT/2017/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.soedarmadji |
Hakim Anggota | Arthur Hangewa, Brm. Najiboleh |
Panitera | Abdul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SEKARANG PARA PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III sekarang Para Pembanding; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2017/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2017/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2496 K/Pdt/2018
Pertama : 111/Pdt.G/2015/PN Smr
Banding : 43/PDT/2017/ PT.SMR
Statistik332277