Putusan PN SAMARINDA Nomor 111/Pdt.G/2015/PN Smr |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Burhanuddin, Henry Dunant Manuhua |
Panitera | H. Iman Hayadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda Para Tergugat, yaitu :1) Lahan/areal dan atau seluruh lokasi tambang sesuai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Arini No.540/024/IUP-OP/MB-PBAT/IX/2012, yang terletak di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Propinsi Kalimantan Timur, milik Tergugat III ;2) Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl S. Supriyadi No.9-3 Rt.01 Rw.02, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, merupakan milik Tergugat I ;3) Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Ambengan No.93 Surabaya, Propinsi Jawa Timur, yang merupakan milik Tergugat III ;4) Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Rambutan No.16, Rt.006, Rw.005, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, yang merupakan milik Tergugat II ;5) Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Bandengan Rt.008, Rw.002, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, yang merupakan milik Tergugat III, kepada Pengadilan Negeri Jepara ;6) Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Mayjend Sungkono No.204, Surabaya, yang merupakan milik Tergugat IV ;dan mengangkat sita jaminan Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Bandengan Rt.008, Rw.002, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah, yang merupakan milik Tergugat III ;3. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan kepentingan Para Penggugat ; 4. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Para Penggugat menyebabkan Para Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp.70.838.175.020,84 (tujuh puluh milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu dua puluh rupiah koma delapan empat sen) ;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.70.838.175.020,84 (tujuh puluh milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu dua puluh rupiah koma delapan empat sen) yang harus dibayarkan secara tanggung-renteng, tunai dan seketika ; 6. Menghukum Para Tergugat dihukum untuk menyerahkan kembali pengelolaan Lahan Batubara milik Para Penggugat kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;7. Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :a. Akta Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara dan Pemberian Kuasa No. 56 tertanggal 13 Nopember 2006 yang dibuat dihadapan Achmad Dahlan, SH. Notaris di Samarinda;b. Perjanjian Bersama Tentang Pengawasan dan Kendali Operasional tertanggal 21 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Usman Wibisono, MM yang mewakili PT. WAHANA ENERGY LESTARI dan Tergugat I; c. Surat Perjanjian Pengalihan Kendali Operasional tertanggal 12 Juni 2012; dand. Perjanjian lain yang berisi pemindahan hak pengelolaan lahan batubara milik Para Penggugat kepada Para Tergugat dan/atau pihak lain ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2015/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2015/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2496 K/Pdt/2018
Pertama : 111/Pdt.G/2015/PN Smr
Banding : 43/PDT/2017/ PT.SMR
Statistik1020327