Putusan PA TANGERANG Nomor 1148/Pdt.G/2016/PA.Tng |
|
Nomor | 1148/Pdt.G/2016/PA.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | GUGAT CERAI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Moch. Tadjuddin |
Hakim Anggota | Dra. Marfuah. Masgiri |
Panitera | Kumalasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Membatalkan dan menyatakan tidak berkuatan hukum amar angka 5 (lima) Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Tangerang Nomor 0133/Pdt.P/2015/PA.Tng. yang dijatuhkan pada tanggal 14 Juli 2015 M. bertepatan dengan tanggal 27 Romadhan 1436 H. yang lengkapnya berbunyi: ?5. Menetapkan harta harta benda berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah seluas 180 M2. yang terletak di KABUPATEN TANGERANG Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1582, dengan Surat Ukur No. 233, tanggal 28 Mei 1994 atas nama TERGUGAT II dengan batas-batas: - sebelah Utara dengan rumah XXXX/bapak XXXX; - sebelah Selatan dengan rumah XXXX/bapak XXXX;- sebelah Timur dengan Jalan Sampan Raya; - sebelah Barat dengan jalan dayung III/ bapak XXXX?; 3. Menetapkan uang muka dan nilai kredit atas sebidang tanah berdiri bangunan rumah dengan luas tanah 180 M dengan alas hak Akta Jual Beli Rumah dan penyerahan Penggunaan Tanah Nomor: 46, tanggal 28 September 1992, Notaris dan PPAT KASWANDA, S.H. yang ditingkatkan menjadi Sertifikat (Buku Tanah) Hak Guna Bangunan Nomor: 1582, dengan Surat Ukur Nomor: 233, tanggal 28 Mei 1994 atas nama TERGUGAT II, yang dahulu beralamat di Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Curug, sekarang Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat, alamat sekarang yang dikenal adalah KABUPATEN TANGERANG dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah selatan : Berbatasan dengan rumah bpk XXXX/XXXX;- Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah bpk XXXX/XXXX;- Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah Bapak XXXX;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Sampan Raya; sejak bulan September 1992 sampai dengan bulan Oktober 1995 adalah sebagai harta bawaan Tergugat II, sedangkan nilai kredit sejak bulan Nopember 1995 yaitu sejak Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 21 Oktober 1995 sampai dengan saat ini Senin tanggal 6 Februari 2017 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat II disesuaikan dengan nilai mata uang rupiah saat ini;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.786.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1148/Pdt.G/2016/PA.Tng
Lainnya : 34/Pdt.G/2016/PTA.Btn
Lainnya : 758/Pdt.G/2015/PA.Tng
Lainnya : 1277/Pdt.G/2016/PA.Tng
Kasasi : 296 K/Ag/2018
Banding : 12/PID.SUS-TPK/2016/PT YYK
Lainnya : 996/Pdt.G/2015/PA.Tng
Kasasi : 239 K/Ag/2019
Pertama : 1184/Pdt.G/2018/PA.Tng
Pertama : 417/Pdt.G/2017/PA.Tng
Lainnya : 12345
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Ptk
Statistik11245