Putusan PA PINRANG Nomor 66/Pdt.G/2014/PA.Prg. |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2014/PA.Prg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 66/Pdt.G/2014/PA.Prg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi., Dra. Nurmiati |
Hakim Anggota | Dra.hj. Miharah, Dra. Hj. St.sabiha |
Panitera | H. Hasan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi ; 1.Menabulkan permohonan pemohon .2.Memberi Izin kepada pemohon ( XXX ) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap termohon ( XXX ) di depan Sidang Pengadilan Agama Pinrang .3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dan kepada Pegawai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang setelah pengucapan Ikrar talak .DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi sebahagian .2. Menghukum tergugat untuk membayar nafkah Iddah kepada penggugat sejumlah Rp. 1.500.000,-( Satu juta lima ratus ribuh rupiah ).3.Menghukum tergugat untuk membayar mut?ah kepada penggugat sejumlah Rp.2.500.000.,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ) .4.Menghukum tergugat untuk membayar nafkah untuk anak minimal setiap bulannya Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) kepada penggugat rekonvensi terhitung sejak putusan ini sampai anak tersebut dewasa ( 21 ) tahun .5. Menetapkan harta berupa sebuah rumah kayu ulin diluar tanahnya ukuran 7x14 m, yang terletak di XXX ,Desa XXX Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut :-. Sebelah Utara Tanah Kosong .-. Sebelah Timur Rumah XXX .-. Sebelah Selatang Jalanan -. Sebelah barat rumah XXX .Adalah harta bersama antara pengugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi.6. Menetapkan harta bersama tersebut seperdua bahagian untuk penggugat rekonvensi dan seperdua bahagian untuk tergugat rekonvensi dan apabilan tidak dapat dibagi secara natura akan dijual lelang dan hasilnya dibagi dua . seperdua untuk penggugat dan seperdua untuk tergugat 7. Menetapkan utang berupa uang sejumlah Rp. 16.393050.00,-( Enam belas juta tiga ratus sembilam puluh tiga ribu lima puluh rupiah ) adalah utang bersama penggugat dan tergugat . 8. Menetpkan pembayaran utang tersebut dibebankan kepada harta bersama penggugat dan tergugat seperdua bagian untuk penggugat dan seperdua bagian untuk tergugat .7. Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya . DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan pemohon konvensi /tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.211.000.000,-( Dua ratus sebelas ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2014/PA.Prg..zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2014/PA.Prg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 66/Pdt.G/2014/PA.Prg
Statistik115