Putusan PTA MAKASSAR Nomor 101/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 101_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. M. Nadir Makka, M.hi. |
Hakim Anggota | Ra.hj. Ummi Salam, . - Tata Sutayuga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KONVENSI : MENGUATKAN, REKONVENSI : MEMBATALKAN |
Catatan Amar | Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 66/Pdt.G/2014/PA.Prg tanggal 07 Juli 2014 M., yang bertepatan dengan tanggal 9 Ramadhan 1435 H., yang dimohonkan banding ;Dalam Rekonvensi.? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 66/Pdt.G/2014/PA.Prg tanggal 07 Juli 2014 M., yang bertepatan dengan tanggal 9 Ramadhan 1435 H., yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi/Pembanding sebagian ;2. Menghukum Tergugat rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi/Pembanding berupa : a. Nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;b. Nafkah mut?ah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)3. Menghukum Tergugat rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah anak yang bernama Kiki binti Hatta umur 17 tahun minimal sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah;4. Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya/NO (Niet Ontvankelijkverklaad);Dalam Konvensi dan Rekonvensi.1. Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 211.000,- ( dua ratus sebelas ribu rupiah);2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara pada tingkat banding kepada Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 66/Pdt.G/2014/PA.Prg
Statistik5617