Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 84/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 84/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hastopo |
Hakim Anggota | Hariono |
Panitera | Sundarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan bahwa Terdakwa I KAMJUDIN dan Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa I KAMJUDIN dan Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I KAMJUDIN dan Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa I KAMJUDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. .100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I KAMJUDIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), kepada Negara dengan ketentuan apabila Terdakwa Terdakwa I KAMJUDIN tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa I KAMJUDIN tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan untuk Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.248.055.250,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta lima puluh lima ribu dua ratus rupiah), kepada Negara dengan ketentuan apabila Terdakwa Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI
Kasasi : 3340 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 84/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST
Statistik13245